POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, menyebut, akreditasi merupakan proksi dari layanan PAUD yang berkualitas pada anak usia dini. Akreditasi adalah bentuk pembuktian komitmen satuan dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada satuan dalam menyediakan layanan PAUD yang berkualitas bagi anak usia dini.
“Akreditasi bukan hanya sekedar pemberian label atau sertifikat, tetapi juga merupakan suatu proses evaluasi yang komprehensif terhadap lembaga pendidikan. Akreditasi membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan lembaga serta memberikan panduan untuk perbaikan yang berkelanjutan,” kata Plt. Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Handika, Selasa (13/8/2024).
Tambahnya, saat ini akreditasi sudah menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM). Akreditasi dimaknai sebagai bentuk proteksi pemerintah daerah kepada anak usia dini, dengan memastikan kualitas layanan PAUD terjaga. Artinya advokasi pentingnya akreditasi, serta pendampingan bagi satuan PAUD memberikan layanan yang berkualitas kepada anak usia dini.
“Akreditasi PAUD merupakan mekanisme penilaian mutu layanan yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap satuan pendidikan penyelenggara layanan PAUD yang bermutu,’’ kata Handika.
Dalam konteks ini, sambung Handika, akreditasi merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah daerah yang menjamin satuan pendidikan memenuhi standar nasional pendidikan. Akreditasi juga berfungsi sebagai pedoman bagi satuan pendidikan untuk merefleksikan proses pembelajarannya dan merencanakan program yang lebih efektif.
Handika menyebut, dalam penilaian akreditasi satuan PAUD ada delapan persyaratan yang wajib dipenuhi. Delapan kriteria untuk penilaian akreditasi PAUD berlaku sama secara nasional. “Persyaratan akreditasi PAUD meliputi tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan PAUD,’’ sebutnya
Diakuinya, hingga tahun ajaran 2024/2025 dari 288 TK, 66 KB, 16 TPA dan 2 SPS yang beroperasi di Kota Denpasar, sebagian besar telah terakreditasi namun ada yang masa berlaku akreditasinya telah berakhir sehingga harus dilakukan reakreditasi. Tahun ini sekitar 175 lembaga PAUD menjadi sasaran akreditasi yang terbagi menjadi sasaran baru dan sasaran re akreditasi bagi lembaga yang masa berlaku akreditasinya telah berakhir.
Saat ini asesor BAN PDM sedang melaksanakan visitasi akreditasi tahap II bagi 88 satuan PAUD di Kota Denpasar. ”Melalui akreditasi satuan pendidikan PAUD maka orang tua atau masyarakat dapat mengetahui dan merasa nyaman dengan legalitas sebuah lembaga yang telah diakreditasi. Penilaian akreditasi satuan PAUD di Kota Denpasar menjadi perhatian Disdikpora,’’ ujarnya menandaskan. tra