JEMBRANA – Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Jembrana ditutup sementara. Penutupan kantor tersebut dimulai sejak Senin (4/1/2021) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama empat hari.
Penutupan kantor Dinas PMPTSPTK yang berada di areal dalam Kantor Bupati Jembrana tersebut lantaran dipicu delapan orang pegawainya yang bertugas di bagian pelayanan perizinan atau lantai bawah terkonfirmasi positif Covid-19. “Penutupan kantor ini sifatnya sementara guna mencegah lebih luas penularan Covid-19,” kata Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana, Komang Suparta, Senin (4/1/2021).
Menurut Suparta, meskipun adanya penutupan ini, namun pihaknya tetap melayani masyarakat seperti biasa secara online. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihak Satgas Covid akan melakukan tes swab pada Selasa (5/1/2021). “Penutupan kantor ini untuk menghindari kontak fisik langsung. Pelayanan tetap, namun online,” jelasnya.
Adapun pegawai yang bertugas dibagian pelayanan terpadu tidak saja dari Dinas PMPTSPTK, namun juga dari dinas atau OPD lainnya yang ada kaitannya dengan perizinan. Dari 8 pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini, 7 orang merupakan pegawai PMPTSPTK dan satu orang petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana. “Pegawai yang terkonfirmasi positif sudah mendapat penanganan. Semua pegawai nanti akan diswab secara bertahap,” tegasnya.
Dari pantauan POS BALI (posmerdeka.com), Senin (4/1/2021), pemberitahuan bahwa layanan ditutup sementara nampak tertempel di pintu masuk ruangan bagian layanan perizinan terpadu pada Dinas PMPTSPTK. Dinas PMPTSPTK juga menyampaikan permohonan maaf terkait serangkaian pelaksanaan protokol kesehatan terkait Covid-19 tersebut. man























