POSMERDEKA.COM, MATARAM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan menggugurkan delapan dari 11 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Provinsi NTB. KPU NTB kini menunggu surat putusan resmi dari MK untuk menetapkan caleg terpilih hasil Pileg 2024 di daerah berperkara tersebut.
Hakim MK membacakan putusan dismissal atau penelitian terhadap gugatan yang masuk terhadap 11 gugatan dari provinsi NTB pada Rabu (22/5/2024). Delapan perkara dinyatakan ditolak, tiga lanjut ke tahap pembuktian.
Komisioner KPU NTB, Agus Hilman, yang dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024) membenarkan ada tiga gugatan PHPU yang berlanjut sidangnya di MK. PHPU dimaksud yakni sengketa Pileg anggota DPRD NTB Dapil VI untuk Partai Golkar, hasil Pileg anggota DPD RI Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, dan hasil Pileg untuk caleg PKS di Kabupaten Lombok Barat. “Tiga jenis pemilihan dan lokasi belum bisa dilakukan penetapan hasilnya,” ujar Agus.
Terhadap delapan sengketa yang tidak berlanjut, kata dia, MK akan bersurat ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan bersurat ke KPU NTB terkait penetapan hasil Pileg 2024. Lebih jauh disampaikan, pelantikan anggota DPRD dan DPD terpilih diperkirakan pada Agustus atau September mendatang. Untuk itu, sidang sengketa Pileg 2024 di MK diperkirakan selesai pada Juni mendatang.
“Penetapan caleg terpilih DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 belum bisa dilakukan. Memang gugatan Partai Nasdem di Dapil Loteng Selatan untuk DPRD Provinsi NTB ditolak MK, tapi gugatan caleg Partai Golkar di Dapil VI yang meliputi Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu berlanjut ke agenda pembuktian di MK,” sambungnya.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU NTB, Zuriati, menambahkan, gugatan Gede Sakti dirasa cukup mengejutkan. Sebab, dalam rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat Provinsi NTB beberapa waktu lalu, justru yang banyak protes saksi dari calon DPD lain seperti Lalu Rudi Irham Srigede dan Sukisman Azmy. Anehnya, mereka justru tidak melayangkan gugatan.
Zuriati menyebut gugatan Gede Sakti adalah mempersoalkan perbedaan atau selisih hasil dengan nomor urut 4, Mirah Midadan Fahmid. “Yang dipersoalkan adalah persyaratan Mirah Midadan yang ber-KTP Makassar. Penggugat mempersoalkan KPU yang menerima pendaftaran calon Mirah yang dianggap tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Sebelumnya, komisioner Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, menyebut ada 11 gugatan sengketa dari NTB yang ditangani MK terkait dugaan kecurangan suara hasil Pileg 2024. Gugatan sengketa hasil Pileg itu antara lain dilayangkan calon DPD RI, TGH Lalu Gede Sakti, yang mengaku suaranya hilang di beberapa daerah, salah satunya di Kecamatan Sekotong di Kabupaten Lombok Barat.
Ada juga gugatan antarcaleg PKS di Sekotong Lombok Barat. Kemudian gugatan caleg DPR RI Dapil Pulau Sumbawa dari PAN, gugatan caleg Hanura Dapil IV Kabupaten Bima, caleg Demokrat Kota Mataram, caleg Gerindra di Kabupaten Bima dan lainnya. rul