DENPASAR – KPU Bali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan minimal pemilih bakal calon (bacalon) anggota DPD RI untuk Pemilu 2024, Jumat (24/3/2023). Verifikasi administrasi perbaikan ini untuk memberi kesempatan empat bacalon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat verifikasi faktual (verfak) tahap pertama. Mereka adalah Komang Merta Jiwa, I Made Kerta Suwirya, I Wayan Sedang, dan Putu Wahyu Widiartana.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan, rapat pleno dilakukan untuk merekap dahulu berkas syarat dukungan minimal perbaikan para bacalon. Setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat, Sabtu (25/3/2023) KPU akan melakukan cuplik atau sampling data yang disetorkan tersebut. “Nanti kami ambil sampling yang baru disetorkan, setelah itu verifikasi faktual untuk perbaikan,” terangnya usai pleno yang dihadiri para ketua KPU kabupaten/kota se-Bali itu.
Verfak tahap kedua, sambungnya, mulai dilaksanakan sejak 26 Maret s.d. 8 April. “Ini khusus untuk empat bakal calon itu, karena yang 14 lainnya sudah memenuhi syarat. Ya mudah-mudahan mereka memenuhi syarat, jadi kita punya total 18 calon DPD RI nanti. Maksimal 18 orang, tapi bisa berkurang (jika ada yang tidak memenuhi syarat),” tegasnya.
“Secara administrasi sudah memenuhi syarat, tinggal dibuktikan saja secara faktual (saat uji sampling),” pungkas Lidartawan.
Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, yang hadir untuk pengawasan, mengatakan, sejak rekapitulasi pertama memang sudah disampaikan KPU bahwa ada bacalon yang TMS, tapi masih ada peluang melakukan perbaikan. Proses perbaikan diawali dengan penyerahan syarat dukungan minimal, dan itu berjalan baik. “Proses verifikasi administrasi sudah diawasi dengan baik, semua terbuka, sehingga hari ini apa yang disampaikan KPU datanya sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu,” ungkap mantan jurnalis salah satu media di Bali itu.
Lebih jauh disampaikan, pengawasan Bawaslu menjadi dasar saat pengambilan sampel dan verifikasi faktual. Kembali ke PKPU tentang pencalonan, ulasnya, verfak bisa dilakukan dengan mendatangi pencukung, bisa juga dengan dikumpulkan. “Tapi ini sedikit (yang disampling), yang terpenting hasil sampel sesuai fakta. Jangan sampai banyak TMS, karena akan berpengaruh kepada calon,” ucapnya.
Karena syarat dukungan minimal 2.000, ketika bacalon menyetorkan lebih, harus dipastikan nama yang disampling nyata adanya. “Jangan sampai kekurangan lebih dari itu. Jika kekurangan (syarat dukungan minimal), tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon nanti,” katanya menandaskan. hen