MANGUPURA – Dari 24 penyewa (tenant) yang di kawasan pariwisata The Nusa Dua ITDC, sebanyak 22 telah mengantongi Sertifikat Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf). Sementara dua lain belum tersertifikasi karena belum beroperasi.
Dengan jumlah tersebut, 92 persen penyewa di kawasan The Nusa Dua dinyatakan telah menjalankan standar-standar penerapan CHSE sesuai kriteria dan penilaian yang ditetapkan pemerintah. Ini untuk mewujudkan kawasan pariwisata yang aman dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan di tengah pandemi Covid-19.
Managing Director The Nusa Dua, I Gusti Ngurah Ardita, menjelaskan, pihaknya memang terus berupaya mendorong penyewa Kawasan The Nusa Dua agar dapat memperoleh Sertifikat CHSE. Dimana sertifikat tersebut menunjukkan semangat kebersamaan antara ITDC dan para tenant The Nusa Dua bekerjasama membangkitkan pariwisata The Nusa Dua melalui penerapan protokol kesehatan secara konsisten.
Sertifikat CHSE untuk tenant Kawasan The Nusa Dua menjadi daya tarik memberi jaminan kepada wisatawan bahwa produk dan layanan yang diberikan sudah memenuhi persyaratan.
”Diperolehnya Sertifikat CHSE bagi The Nusa Dua dan tenant ini membuktikan kawasan kami merupakan destinasi pariwisata yang layak menjadi pilihan wisatawan, maupun masyarakat untuk berlibur atau berkegiatan di tengah era tatanan kehidupan baru. Selain itu wisatawan juga mempunyai pilihan akomodasi yang setara dalam hal penerapan protokol kesehatan di The Nusa Dua,” katanya, Jumat (15/1/2021).
Sertifikat dibagi menjadi beberapa tahap. Dimana sertifikasi pertama diperoleh di ITDC bersama empat penyewa lainnya, yaitu St Regis Bali Resort, The Westin Resort Nusa Dua Bali, Bali Collection dan Kagura Authentic Japanese Cuisine. Sertifikat CHSE itu diterima pada November 2020 yang diserahkan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Parekraf.
Sementara 11 penyewa lainnya menerima sertifikat CHSE pada Desember 2020. Masing-masing, Nusa Dua Beach Hotel & Spa, Grand Whiz Hotel Nusa Dua, Inaya Putri Bali, Melia Bali, Novotel Bali Nusa Dua Hotels & Residences, Mercure Bali Nusa Dua, Museum Pasifika, Amarterra Villa Bali Nusa Dua, Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort, Bali National Golf Resort dan Marriott’s Bali Nusa Dua Gardens.
Bersamaan dengan sertifikasi CHSE tersebut, para penyewa sekaligus mendapatkan Labelling Indonesia Care dari Kemenparekraf berupa Sertifikat serta Stiker I Do Care yang dipasang pada lobby, reception, restoran maupun toilet hotel. ‘’Labelling ini diberikan kepada usaha pariwisata yang dinilai sudah memenuhi protokol CHSE untuk beroperasi pada tatanan kehidupan era baru, sehingga dapat dipercaya oleh wisatawan untuk dikunjungi atau beraktivitas di tempat-tempat tersebut,’’ ungkapnya.
Sedangkan tujuh penyewa terbaru yang menerima Sertifikat CHSE adalah Grand Hyatt Bali, Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort, The Laguna a Luxury Collection Resort & Spa, Ayodya Resort Bali, The Kenja, The Grand Bali Nusa Dua dan Kayumanis Nusa Dua Private Villa & Spa. Sertitikat itu diterima pada minggu pertama Januari 2021 yang diterbitkan oleh PT Sucofindo (Persero).
Lembaga sertifikasi resmi yang ditunjuk Kemenparekraf untuk menilai secara independen penerapan standar CHSE. Hasil penilaian kemudian menjadi dasar pemberian label ‘Indonesia Care’ pada setiap usaha pariwisata yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
‘’Jadi sampai saat ini masih ada 2 tenant yang belum tersertifikasi. Itu dikarenakan mereka belum beroperasional kembali setelah memutuskan tutup dari pertengahan tahun 2020 lalu. Tapi ketika mereka kembali beroperasi, mereka kita dorong sertifikasi,” ujarnya. gay
























