KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta; didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana, mengadakan pembinaan ke TOSS Desa di Kecamatan Klungkung, Jumat (16/4/2021).
Tujuan pembinaan untuk mendorong optimalisasi pengolahan sampah di desa, sejalan dengan Pergub Bali 97/2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai; dan Pergub 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Lokasi pembinaan antara lain TPST 3R Gelgel, TOSS Kampung Jawa, dan TPST Desa Tangkas.
Dalam pemaparannya, Suwirta menyampaikan, dengan kuatnya kelembagaan adat di desa diharap ketaatan terhadap aturan pembuangan dan pengolahan sampah di desa dapat berjalan dengan baik. Perlu kepemimpinan di desa, baik perbekel, jro bendesa maupun tokoh masyarakat untuk memotivasi ketaatan warga.
Bupati Suwirta menegaskan, pada intinya pengolahan sampah sangat sederhana, tapi diperlukan komitmen dan kesadaran. Pertama, kata dia, upaya pemilahan sampah organik dengan anorganik. Kemudian sampah organik dapat diselesaikan di rumah tangga untuk keperluan pupuk.
Masing masing rumah tangga membuat bangdaus (blumbang) untuk menampung sampah organik. Selanjutnya sampah organik yang tidak diolah dan sampah anorganik hasil pemilahan di rumah tangga, dikumpulkan untuk diangkut sesuai jadwal ke TOSS Desa (TP3R).
“Mari tuntaskan semua permasalahan sampah di wilayah perdesaan dan perkampungan yang ada di Kabupaten Klungkung,” ajak Bupati bersahaja tersebut. baw
























