MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan setempat telah melakukan verifikasi terhadap calon penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hasil final terdapat 31.449 pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) yang diusulkan ke pemerintah pusat.
“Setelah diverifikasi, final ada 31.449 pelaku UMKM yang lolos. Data ini sudah kami kirim ke pusat,” kata Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana, Jumat (20/11/2020).
Verifikasi calon penerima BPUM dibagi menjadi empat tahap. Pertama 11.554 penerima, tahap kedua 737 penerima, tahap ketiga 3.944 penerima, dan tahap keempat 15.214 penerima. Para pelaku UMKM lolos verifikasi diusulkan mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp2,4 juta dari pemerintah pusat.
“Sebenarnya melalui BPUM, pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang berdampak Covid-19. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro dinilai layak mendapatkan bantuan hibah ini,” ujarnya.
Dijelaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pun pegawai BUMN/BUMD.
“Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur,” katanya. Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menunjuk sejumlah bank sebagai penyalur bantuan. Di antaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima. 020
























