BULELENG – Tujuh orang pejabat di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng yang resmi ditahan karena menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata, status jabatannya resmi diberhentikan sementara. Mereka yang diberhentikan adalah Kepala Dispar Buleleng, Sekretaris Dispar, Kepala Bidang (Kabid), dan beberapa Kepala Seksi (Kasi). Satu orang tersangka yang belum diberhentikan sementara yakni Nyoman Gede Gunawan karena masih dalam kondisi sakit.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa, mengatakan, mereka terhitung sejak Kamis (18/2/2021) secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya maupun statusnya sebagai PNS/ASN. Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 pada Pasal 276 poin C.
‘’Ini tindaklanjut dari penetapan 7 tersangka yang sudah ditahan. Yang satu memang belum, ini kan ditunda status pemberhentian jabatannya. Ketika nanti sudah ditahan, maka dibuat kembali surat pemberhentian sementara,’’ kata Wisnawa, Kamis (18/2/2021).
Terkait dengan gaji, jelas Wisnawa, sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 yang ada hanyalah uang pemberhentian sementara yang jumlahnya sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai ASN sebelum diberhentikan sementara. ‘’Ini akan diterima setiap bulan oleh tersangka sampai nanti ada putusan inkrah dari pengadilan,’’ jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya para tersangka justru dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka secara otomatis status kepegawaian para tersangka dikembalikan sebagai ASN termasuk jabatan mereka. ‘’Kami masih menunggu proses hukum. Jadi, hormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung,’’ ujar Wisnawa.
Untuk pengisian pejabat pengganti, saat ini BKPSDM sudah menyiapkan pelaksana tugas (Plt). Untuk Plt Kepala Dispar Buleleng rencananya diisi Asisten II yang membidanginya. Sementara untuk Kabid diisi oleh pejabat Kabid yang ada di Dispar Buleleng, begitu juga jabatan Kasi.’’Kalau melihat regulasi merangkap boleh, tapi kami juga melihat kalau sepanjang dari segi kepangkatan memungkinkan, kami akan tarik dari salah satu staf yang memenuhi syarat untuk ditunjuk menjadi Plt,’’ pungkas Wisnawa. rik