Trek-trekan di Gatsu, Polresta Denpasar Tangkap 33 Pemuda

DIRILIS - Konferensi pers penangkapan 33 pemuda yang terlibat dalam balapan liar, di Mapolresta Denpasar, Kamis (19/3/2020). (foto: antaranews)

”Dari 33 orang itu, hanya 10 orang yang dewasa dan sisanya 23 orang masih anak-anak”.

DENPASAR – Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap 33 pemuda, di antaranya 23 masih anak-anak, dan 10 orang dewasa tergabung dalam aksi balapan liar atau “trek-trekan” di wilayah Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Denpasar, Bali.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal ini kami sudah mengamankan 33 orang dimana dari 33 itu hanya 10 orang yang dewasa sementara yang lain itu masih anak-anak. Hal ini juga bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan-kenakalan remaja kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme, karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Kamis (19/3/2020)

Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis ini, pukul 03.00 WITA di Jalan Gatot Subroto Barat berdasarkan Iaporan pengaduan dari masyarakat bahwa ada sekumpulan anak muda yang menyetop kendaraan yang melintas di area tersebut karena ada trek-trekan liar.

“Awalnya delapan anak muda yang tertangkap, lalu dilakukan penelusuran dan 25 orang lainnya yang sempat kabur ke arah timur bisa ditangkap,” katanya, seperti dilansir dari antaranews.

Jansen mengatakan terhadap 10 orang ini, satu di antaranya bernama Aziz Suswanto (20) berperan sebagai joki dan dikenakan pasal 503 KUHP.

Baca juga :  Umat Muslim Harus Berkontribusi Dalam Pembangunan Karangasem

“Barang siapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari Sedangkan 32 orang lainnya dikenakan tindakan Tilang pada sidang Tipiring,” ujarnya pula.

Terhadap 32 orang lainnya kecuali Aziz Suswanto akan dilakukan pembinaan dengan mengundang orang tuanya untuk membuat surat pernyataan. Menurut dia, apabila ditemukan sekali lagi aksi balap liar, maka akan sama nasibnya dengan temannya yang saat ini dikenakan pasal 503 KUHP.

Adapun 10 orang dewasa yang terlibat dalam aksi balap liar ini adalah Aziz Suswanto (20) sebagai joki, Rio Taufan Andika Putra (20), Greta Leoki Pratama (24), Gede Adnyana Putra (25), Wiliam Zakarias (20), I Wayan Agus Budayasa (19), I Putu Bagus Beny Saputra (23), Made Krisna Pratama Adnyana (24), David Antonia (18), Yeskial (18). Sedangkan 23 orang anak di bawah umur dari rentang usia 14-17 tahun dengan status siswa SMP dan SMA/K.

“Kita kan proses sampai ke pengadilan supaya memberikan dampak dan efek jera bagi yang lain dan bagi yang mau coba-coba dan mau ditangkap. Silakan kalian bermain pasti akan berhadapan dengan kita. Karena kita tidak akan membiarkan adik-adik menjadi rusak gara-gara tindakan-tindakan yang tidak terpuji seperti balapan liar ini,” pungkas AKBP Jansen Avitus Panjaitan. (yes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.