TPA di Karangasem Tolak Sampah Campuran

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem, I Nyoman Tari. Foto: dok

KARANGASEM – TPA di Karangasem kondisinya overload alias tidak mampu menerima kiriman sampah dari aktivitas warga. Pemkab Karangasem juga merilis peraturan mengenai pemilahan sampah yang masih dibolehkan untuk ditampung ke TPA. Dengan kata lain, menolak sampah campuran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem, I Nyoman Tari, mengakui kondisi penuhnya aktivitas penampungan sampah di TPA karangasem. Dia mengatakan, saat ini TPA sebenarnya masih bisa menerima kiriman sampah, tapi tidak untuk semua jenis sampah. Sampah yang masih bisa dipilah tidak dikirim TPA.

Read More

Yang diterima sampah residu saja, yang artinya adalah sampah yang tidak bisa diproses lagi. “Ada informasi TPA ditutup, itu tidak benar, TPA tetap buka. Memang dari sekian TPA di Karangasem, yang masih beroperasi itu hanya TPA Butus saja,” ungkapnya, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut Tari menjelaskan, mengenai upaya pengelolaan sampah. Pemkab mengeluarkan pemberitahuan pengelolaan sampah. Aturan ini melihat situasi serta daya tampung tempat pemrosesan akhir (TPA) Butus di Desa Bhuwanagiri, Bebandem tidak mampu lagi menampung semua sampah campuran dari seluruh desa yang membuang sampah ke TPA Butus.

Juga karena ada beberapa regulasi agar sampah dapat dikelola di sumbernya. Misalnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan aturan lainnya.

“Dengan hal tersebut, semua desa, terutama yang selama ini membuang sampahnya ke TPA Butus, untuk tidak lagi membawa sampah campuran ke TPA mulai satu bulan sejak diterimanya pemberitahuan. (Yang dibolehkan) kecuali residu,” pungkasnya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.