DENPASAR – Hari kedua pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar ternyata masih diwarnai pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Dalam kegiatan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes yang dilaksanakan di Jalan Tunjung Sari, Padangsambian Kaja, Selasa (12/1/2021), Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring para pelanggar prokes.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, dalam operasi yustisi kali ini terjaring tujuh orang pelanggar prokes. Enam orang di antaranya didapati tidak menggunakan masker dan satu orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali, maka enam orang pelanggar tersebut dikenakan denda Rp100 ribu. “Satu pelanggar lainnya diberikan pembinaan agar menggunakan masker dengan benar,” ujarnya.
Dia menyampaikan, operasi prokes melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar. Kegiatan operasi ini dilakukan terkait PPKM dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada di wilayah Kota Denpasar.
“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar seluruh desa/kelurahan di Kota Denpasar,” ucapnya.
Dewa Sayoga berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes di masa pandemi Covid-19.
“Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” katanya. rap
























