POSMERDEKA.COM, TABANAN – Tim Ciung Wanara Satreskrim Polres Tabanan menangkap tersangka curanmor di Banjar Dinas Asah Tegeh, Desa Karyasari, Kecamatan Pupuan. Tersangka dalam kasus tersebut adalah GSD (20 tahun), tetangga sebanjar dengan pemilik sepeda motor Honda Beat warna biru-putihnopol DK 4222 GBF, I Nyoman Bindra (54).
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, mengungkapkan, peristiwa curanmor itu terjadi pada 26 Mei 2025, yang kemudian dilaporkan dua hari setelah kejadian. “Dari laporan kasus tersebut, selanjutnya kami melakukan penyelidikan, termasuk menggali informasi dari saksi-saksi di sekitar TKP,” ungkapnya, Minggu (1/6/2025).
Penyelidikan selanjutnya, lanjut Taufik, mengarah kepada seseorang yang dicurigai, sampai akhirnya melalui Tim Ciung Wanara yang dipimpin kanit 1 berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku.
“Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti hasil curian, yakni berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-putih nopol DK 4222 GBF, berikut STNK kendaraan tersebut dengan atas nama korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini, korban yang sehari-harinya sebagai petani kebun itu mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Sementara tersangka yang juga bekerja sebagai petani itu, kini masih harus menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polres Tabanan.
Tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Dia mencuri motor tersebut di dekat poskamling. Dengan menggunakan kunci palsu (kunci Honda Vario) tersangka melarikan motor curiannya tersebut ke wilayah Kediri, dan digadaikan dengan harga Rp1 juta.
“Tersangka mengatakan bahwa uang hasil dari gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan masih tersisa Rp550.000. Sisa uang sebanyak itu pun telah kami sita sebagai barang bukti, termasuk kunci Honda Vario yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi curanmor,” terang Taufik. gap
























