Tiga ASN Pemkab Gianyar Dipecat, Sekda Tegaskan Tidak Toleransi Pelanggaran

RAPAT pemeriksaan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) pada hari Selasa (5/5/2026) bertempat di Ruang Kerja Sekda Gianyar. Foto: ist
RAPAT pemeriksaan Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) pada hari Selasa (5/5/2026) bertempat di Ruang Kerja Sekda Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) Pemkab Gianyar merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga orang ASN di lingkungan pemerintah setempat. Keputusan tegas ini diambil dalam rapat pemeriksaan yang dipimpin Sekda Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, di ruang kerjanya pada Selasa (5/5/2026).

ASN yang diberhentikan adalah DMCDPP (Pranata Trantibum Satpol PP) dan KSS (Pengelola Umum Operasional DLH). Keduanya diberhentikan setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Gianyar. Pemberhentian ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 49 Tahun 2018.

Read More

Sementara itu, ASN berinisial LNH (Pengelola Umum Operasional DLH) juga diberhentikan karena mangkir kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut. Tindakan ini merujuk pada Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin ASN.

Sekda Widhya Utama menegaskan,  sanksi ini merupakan bentuk komitmen pemkab dalam menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur. “Keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak akan menolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai untuk menjaga etika dan menaati aturan. Widhya Utama juga mengingatkan para atasan langsung untuk tegas terhadap bawahannya. “Ke depan, jika terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas, maka atasan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya,” pungkasnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.