POSMERDEKA.COM, BULELENG – Modus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke Australia berhasil dibongkar Polres Buleleng. Sebanyak lima warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penipuan dan penyekapan terhadap lima korban sesama WNA dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yulio Saputra, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap kelima pelaku yang berinisial MN (24), MM (27), EH (37), MR (29), dan MR (32). “Kelima pelaku seluruhnya WNA Bangladesh,” tegas Yulio, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini bermula saat korban Abdul Hossain Joel Rana (23) ditawari pekerjaan ke Australia oleh tersangka Nuruzzaman alias Rajib pada Januari 2026. Tergiur tawaran tersebut, Abdul Hossain kemudian mengajak empat rekannya, yakni Islam Md. Din (36), Abdul Rahman Md Ayub Khan (28), Md Shamim Miah (32), dan Mohammad Sana Ullah (40).
Tersangka mematok biaya pemberangkatan sebesar 750.000 Taka Bangladesh atau setara lebih dari Rp100 juta per orang. Namun, bukannya diberangkatkan ke Australia, setibanya di Bali pada 19 Januari 2026, para korban justru dibawa ke sebuah vila di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Di lokasi tersebut, skema penipuan berubah menjadi tindakan kriminal.
‘’Para korban diintimidasi, diikat, mulut dilakban, bahkan ditodong senjata tajam,” ungkap Yulio.
Puncak penyekapan terjadi pada Senin (16/2/2026). Korban Abdul Hossain bersama Mohammad Sana Ullah sempat berupaya melarikan diri, namun tertangkap kembali oleh para pelaku. Tidak patah arang, korban kembali mencoba melarikan diri dan akhirnya berhasil mencapai markas Dodiklatpur untuk meminta pertolongan.
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Dodiklatpur dengan berkoordinasi bersama Polsek Gerokgak dan Polres Buleleng. Atas perbuatannya, kelima tersangka kini dijerat pasal penyelundupan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. edy
























