Tidak Pakai Masker, 10 Pelanggar Prokes Didenda dan Jalani Rapid Test Antigen

SALAH seorang pelanggar prokes yang terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan operasi di Jalan Sutomo - Jalan Kumbakarna Desa Pemecutan Kaja, Jumat (21/5/2021). foto: ist

DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar mengenakan sanksi denda dan melakukan rapid test antigen bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang tidak menggunakan masker. Rapid test tersebut langsung dilaksanakan di tempat penertiban, di Jalan Sutomo – Jalan Kumbakarna Desa Pemecutan Kaja, Jumat (21/5/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan penertiban prokes PPKM skala mikro kali ini menjaring 16 orang. Dari pelanggar tersebut, 10 orang diantaranya langsung didenda di tempat dan dilakukan rapid test antigen.

Bacaan Lainnya

Sedangkan 6 orang diberikan pembinaan karena memakai masker tidak pada tempatnya. Hasil rapid test antigen yang dilakukan, semuanya hasilnya non reaktif atau negatif.

Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif atau positif maka pihaknya akan merujuk ke Puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.

Menurutnya Penertiban prokes harus dilakukan untuk menekan penularan covid-19. “Sehingga semua pelanggar yang tidak menggunakan masker langsung di denda dan rapid test,” tegasnya.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.

Salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses