TABANAN – Pasangan suami-istri (pasutri), Imam Anwar (25) dan Nabila (29), yang beralamat di Banjar Dinas Timur, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kini mendekam di ruang tahanan Polsek Baturiti. Mereka ditangkap atas keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam rilis kasus tersebut, Kamis (24/2/2022), Kapolsek Baturiti, Kompol IB Putu Mertayasa, menyebut pasutri tersebut ditangkap di Jalan Pratama, Nusa Dua, Kabupaten Badung, 11 Februari 2022.
“Dalam kasus curanmor yang dilaporkan ini, kedua tersangka melakukan aksi curanmor pada 16 November 2021 lalu, sekitar pukul 17.30 Wita,” ungkapnya.
Didampingi Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, Metayasa mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban Ketut Gunarsa, warga asal Baturiti.
Gunarsa ketika itu mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol DK 2654 GAI, yang diparkir di depan warung di Banjar Baturiti Kaja, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. “Sepeda motor tersebut hilang saat ditinggal membeli mi di warung, dengan kunci kontak masih nyantol di motor tersebut,” ujar Mertayasa.
Dari kejadian tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Baturiti kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar TKP, tim opsnal pun berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Karena pelaku tergolong lihai dan selalu berpindah-pindah, sehingga dalam penyelidikan ini kami membutuhkan waktu yang cukup untuk bisa melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari penangkapan terhadap pasutri tersebut terungkap pula keterlibatan mereka dalam aksi yang sama di beberapa tempat di wilkum Polsek Baturiti.
Dalam deretan pengakuan mereka, pada 13 Oktober 2021 mencuri motor Yamaha Jupiter-MX hitam nopol DK 5630 ES di Banjar Pacung. Pada 18 Oktober 2021, membawa kabur motor Honda Vario violet-silver nopol DK 2688 HT di garase rumah warga di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning.
Kedua tersangka juga melakukan aksi yang sama pada 23 Oktober 2021, dengan membawa kabur motor Honda Scoopy merah-hitam nopol DK 6629 GAS di Banjar Sekargula, Desa Mekarsari.
Tidak berselang lama, 29 Oktober 2021, Imam dan istrinya itu membawa kabur motor Honda Scoopy nopol DK 2346 GAY di dalam garase rumah warga di Banjar Pacung, Baturiti.
“Selain menangkap kedua tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil kami sita berupa dua unit motor dan beberapa lembar pakaian yang digunakan saat mereka melakukan aksi kejahatan tersebut,” jelas Kompol Mertayasa. gap
























