Terdakwa Korupsi BUMDes Banjarasem Divonis 2,5 Tahun Penjara

TERDAKWA Made Agus Tedi Arianto saat menjalani sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Singaraja, Selasa (3/10/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Mantan sekretaris sekaligus bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, Made Agus Tedi Arianto (32), divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana BUMDes hingga merugikan negara sebesar Rp274 juta.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin Hakim Ketua Gede Putra Astawa dengan hakim anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dan Soebekti dalam sidang virtual, Selasa (3/10/2023). Sementara terdakwa Agus Tedi menjalani sidang di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara,” demikian bunyi putusan.

Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp274.708.794 subsider 4 bulan penjara. Jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa itu merupakan nilai kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa berdasarkan penghitungan Inspektorat Daerah Buleleng.

Majelis hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terdakwa. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Kemudian terdakwa telah menikmati hasil dari korupsi dan perbuatan pidana itu dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2015 sampai tahun 2019.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Isnarti Jayaningsih. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa divonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, menyampaikan, terkait putusan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. “JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding dan terdakwa menyatakan menerima putusan,” ucapnya singkat. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses