Tekankan Pentingnya Kesehatan, Perbup Bangli Nomor 39/2020 Segera Diterapkan

Foto: MADE GIANYAR Made Gianyar. Foto: gia
Foto: MADE GIANYAR Made Gianyar. Foto: gia

BANGLI – Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Era Baru segera diterapkan. Penerapan ini lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 ini.

‘’Penerapan Perbup ini substansinya bukan berbicara tentang hukumannya. Tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak,’’ ucap Bupati Bangli, I Made Gianyar, usai menerima audiensi para penguasaha dikawasan Kintamani.

Bacaan Lainnya

Pihaknya sudah melakukan rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid­19 Bangli yang dihadiri pula Forom Komunikasi Pimpinan Daerah Bangli. Gianyar menjelaskan, berdasarkan kajian, jalan terbaik untuk mencegah adanya transmisi lokal adalah memakai masker.

Oleh karena itu, dalam Perbup Nomor 39 tahun 2020 diatur untuk disiplin menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Nantinya, perbup ini akan disederhanakan kembali.

Inti dari penyederhanaan tersebut adalah bagaimana teknis penerapan di lapangan. ‘’Sosialisasi akan dilakukan mulai besok. Akan mengundang pihak kecamatan sampai dengan kelian dusun. Tanggal 7 September diharapkan bisa diterapkan secara serentak,” jelasnya.

Baca juga :  Bawaslu-MDA Bangli Kerjasama Pengawasan Partisipatif

Disinggung mengenai sanksi, hal itu sudah diatur dalam Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020. Gianyar mengungkapkan dirinya bukan berbicara sanksi. Melainkan, bagaimana masyarakat disiplin menggunakan masker. Dengan menggunakan masker, kesehatan masyarakat di masa pandemi ini akan terjaga.

Penerapan perbup akan dibicarakan dari hati bahwa terjaganya kesehatan seluruh masyarakat menjadi penting di masa pandemi Covid-19. Bukan hanya pemerintah, aparatur atau kepala daerah saja. “Nanti Satpol PP yang punya kewenangan. Bisa melibatkan pecalang di desa adat. Kejaksaan sedang membantu untuk merumuskan hal tersebut,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangli, I Dewa Agung Suryadarma, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9) mengatakan, Perbup Nomor 39 tahun 20­20 sudah difasilitasi oleh Pemprov Bali agar terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020. Untuk menetapkan seseorang merupakan pelanggar, nanti kita mengeluarkan bukti pelanggaran. Selanjutnya, akan dirumuskan bagaimana teknis menjalankan perbup ini di lapangan. ‘’Tidak lagi membahas isi perbup,’’ ujarnya.

Suryadarma menambahkan, setelah bukti pelanggaran keluar, maka yang bersangkutan harus melaksanakan kewajiban berdasarkan sanksi yang diterima. Jika dalam satu minggu, yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya, maka akan dilakukan peringatan kedua.

‘’Khususnya untuk pelaku usaha yang tidak taat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kalau setelah ada peringatan sampai ketiga kali tidak juga menjalankan kewajiban, sampai pada tidak dilayani pengurusan administrasi, pencabutan izin usaha atau dimana bagi masyarakat sesuai pergub denda Rp100 ribu dan usaha Rp1 juta,’’ sebutnya.

Baca juga :  Dilantik, Ketum Pexi Badung Siap Pertahankan Juara Umum Porprov Bali 2022

Lanjut disampaikan dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan, bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penerapan disiplin dan menegakkan hukum prokes oleh pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Pembinaan dapat dalam bentuk pendampingan kepada desa, kelurahan, dan desa adat dalam bentuk sosialisasi secara masif penerapatan prokes.

‘’Penertiban dapat mengikutsertakan unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat, kepolisian, dan TNI melalui Bhabinsa dan Bhabinkantibmas,’’ pungkasnya. 028

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.