BANGLI – Tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Bangli rencananya ditinjau ulang, sehubungan dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum lama ini.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Bangli, I Ketut Riang, Senin (12/9/2022), terhitung sejak tahun 2013, tarif resmi angkutan darat yang diatur pemerintah belum ada perubahan.
Berdasarkan Perbup Bangli No. 23/2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, nominalnya berkisar antara Rp3.600 hingga Rp6.000. Namun, nominal tersebut tidak selaras dengan harga BBM terkini. Apalagi dalam sembilan tahun terakhir harga BBM naik beberapa kali.
“Termasuk tahun ini, misalnya pertalite dari harga Rp7.650 menjadi Rp10.000 atau ada peningkatan sekitar 30 persen. Dengan kondisi ini kan harus ada penyesuaian juga terhadap tarif penumpang, makanya aturan tahun 2013 itu perlu ditinjau ulang,” jelasnya.
Rencana penyesuaian tarif angkutan darat sempat dibahas bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bangli beberapa hari lalu. Dari hasil pertemuan dengan Organda, ada kesepakatan rencana besaran penyesuaian tarif angkutan AKAP. Sesuai kesepakatan, rencananya kenaikan tarif di kisaran 35 persen hingga 40 persen dari tarif lama.
Riang mengaku sempat bertanya kepada beberapa sopir angkot, dan diketahui tarif penumpang saat ini naik, rata-rata Rp5.000 hingga Rp10.000, bergantung trayeknya. “Itu tarif sebelum kenaikan harga BBM bulan ini (September). Dan tarif inilah yang jadi patokan untuk menentukan tarif baru,” tegasnya.
Pihak Dishub kini masih merancang besaran kenaikan tarif. Perhitungannya berdasarkan biaya operasional kendaraan (BOK), yang di dalamnya meliputi biaya kenaikan BBM, suku cadang, dan sebagainya. Sesuai kesepakatan,
jika diberi subsidi maka tidak boleh menaikkan tarif. Tetapi jika rencana pemberian subsidi tidak jadi, kenaikan tarif ini yang diberlakukan. “Tentunya ada dasar hukum berupa SK Bupati Bangli,” ungkapnya.
Sesuai rencana, urainya, para sopir angkot akan diberi subsidi BBM oleh Pemkab Bangli selama tiga bulan, dari bulan Oktober hingga Desember 2022. Apabila rencana ini bisa direalisasikan, tentu penyesuaian tarif angkutan darat akan diundur hingga 2023. gia
























