BANGLI – Menekan melonjaknya kasus positif Corona, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli menggelar rapat, Selasa (14/7). Agendanya membahas perubahan prosedur standar operasi pelacakan warga yang kontak dengan 32 pedagang lokal yang dinyatakan positif terjangkit Corona. Satu keputusan Pemkab Bangli yakni pedagang yang tidak mengantongi surat keterangan (suket) bebas Corona dilarang berjualan.
Humas Gugus Tugas, I Wayan Dirgayusa, mengatakan, dengan melonjaknya kasus positif Corona, Gugus Tugas mendiskusikan perubahan prosedur dari Satgas Provinsi setelah membeludaknya kasus positif di Bangli. Dari 35 kasus di Pasar Kidul, 32 orang asal Bangli dan sisanya dari Klungkung. Yang menjadi pokok pembahasan yakni mekanisme pelacakan terhadap warga yang sempat kontak erat dengan pedagang tersebut.
Pilihannya, kata dia, apakah langsung dengan tes usap atau diawali dengan tes cepat seperti yang dilaksanakan selama ini. Pelacakan yang dijadwalkan kemarin, karena ada perubahan prosedur itu, urung dilaksanakan. “Rencana pelacakan akan dilakukan pada Rabu (15/7) nanti,” ujarnya.
Disinggung adanya pedagang enggan mengikuti tes cepat, menurutnya, perintah Ketua Gugus Tugas yang juga Bupati Bangli sudah jelas. Begitu pasar mulai dibuka, pedagang harus membawa keterangan bebas Corona saat akan berjualan. Tanpa membawa keterangan tersebut, mereka tidak diizinkan berjualan. Jika tidak mau tes cepat secara massal, mereka diibolehkan melakukan secara mandiri.
“Saat ingin berjualan mereka harus mengantongi suket bebas Covid-19. Jika tidak, dilarang berjualan karena dikhawatirkan akan membawa klaster baru di pasar,” urainya menegaskan.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Bangli, I Wayan Gunawan, di kesempatan terpisah menambahkan, setelah ditutupnya Pasar Kidul, instansinya mulai melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di pelataran maupun dalam pasar. Disinfeksi akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut guna memutus penyebaran virus di areal pasar. “Untuk pelaksanaan penyemprotan cairan disinfektan baik di pelataran pasar maupun dalam pasar dibantu PMI dan BPBD Bangli,” jelasnya.
Untuk penataan tempat pedagang, kata dia, akan dibahas dalam rapat dengan pengelola pasar, Rabu (15/7) hari ini. Soal teknis dalam pasar, pengelola pasar yang dinilai lebih tahu. Perintah Bupati, ungkapnya, pedagang harus diatur saat buka nanti hanya 50 persen pedagang yang bisa jualan. Teknis inilah yang diatur dengan pengelola pasar.
“Yang jelas, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan sebelum memasuki areal pasar, baik pedagang maupun pengunjung pasar,” pungkasnya. 028
























