Sistem Administrasi Negara “Jegal” Pemutakhiran Data Pemilih, Perlu Kolaborasi Antar-Instansi

BAWASLU Bali usai audiensi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, pekan lalu. Foto: ist
BAWASLU Bali usai audiensi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, pekan lalu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Secara regulasi, data pemilih seharusnya menjadi cerminan paling mutakhir dari siapa yang berhak menentukan arah demokrasi. Namun, dalam praktiknya, data kerap berjalan lebih lambat dari realitas yang terus berubah.

Hal itu mengemuka dalam audiensi antara Bawaslu Provinsi Bali dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, pekan lalu. Pertemuan tersebut tidak sekadar membahas daftar persoalan, pula memperlihatkan jarak yang masih tersisa antara peristiwa di masyarakat dan pencatatannya dalam sistem negara.

Bacaan Lainnya

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan, persoalan akurasi data pemilih bukan persoalan baru. “Tetapi terus muncul dan menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama bagaimana memastikan data pemilih benar-benar akurat dan mutakhir,” ujarnya.

Dia menguraikan, dalam catatan pengawasan Bawaslu, sejumlah persoalan klasik masih ditemukan. Mulai dari warga yang meninggal dunia tapi tetap tercantum dalam daftar pemilih, perubahan status pensiunan TNI dan Polri yang belum terbarui, hingga perpindahan domisili yang tidak diikuti pembaruan data kependudukan. Di sisi lain, masih terdapat warga yang telah memenuhi syarat memilih, tapi belum masuk dalam sistem.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, menilai persoalan itu berkaitan dengan mekanisme administrasi yang bertumpu pada pelaporan. Setiap perubahan status kependudukan pada dasarnya baru tercatat setelah dilaporkan warga atau lingkungan sekitarnya. Karena itu, peran pemerintah desa menjadi krusial, terutama dalam pelaporan peristiwa kematian.

“Tanpa pelaporan yang cepat dan konsisten, data kependudukan akan tertinggal dari kondisi faktual,” ucapnya.

Lebih jauh disampaikan, untuk kelompok pemilih pemula, instansinya melakukan berbagai upaya jemput bola melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan. Perekaman data bahkan dilakukan sejak usia 16 tahun, untuk kemudian dicetak saat genap berusia 17 tahun. Hanya, ketergantungan pada pelaporan masyarakat tetap menjadi titik rawan.

“Ketika kesadaran administrasi belum merata, sementara mobilitas penduduk terus meningkat, ketidaksinkronan data menjadi sulit dihindari,” terangnya.

Menyimak tantangan, Bawaslu Bali mengusulkan agar pembaruan data, khususnya bagi pensiunan TNI dan Polri, tidak sepenuhnya dibebankan pada individu. Dukcapil merespons dengan membuka ruang kolaborasi, termasuk kemungkinan pelayanan jemput bola berbasis data yang dimiliki Bawaslu.

Secara teknis, pembaruan data dapat dilakukan dalam waktu singkat bila data pendukung telah tersedia. Persoalannya bukan kecepatan proses belaka, melainkan pada bagaimana memastikan data awal itu terkumpul secara utuh dan tepat waktu.

Ariyani juga menyoroti adanya perbedaan praktik administratif antarinstansi. Dalam pengurusan manfaat pensiun di Taspen, misalnya, proses dapat dilakukan hanya dengan surat keterangan kematian dari perangkat desa atau rumah sakit, tanpa akta kematian. Di satu sisi ini mempermudah layanan, di sisi lain memperlihatkan bahwa satu peristiwa yang sama belum tentu tercatat secara seragam dalam sistem administrasi negara.

“Persoalan data pemilih tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, juga keterhubungan antarsistem yang mencatatnya. Selama pembaruan data masih berjalan parsial, potensi ketidaksesuaian akan terus ada, dan daftar pemilih akan tetap berada selangkah di belakang realitas,” tandasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses