BANGLI – Unit Lantas Polsek Kintamani bersama Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Desa Satra melaksanakan sosialisasi sekaligus edukasi tertib berlalu lintas di SMPN 3 Kintamani, Jumat (2/9/2022). Materi yang disampaikan antara lain undang-undang terkait berlalu lintas, etika berlalu lintas, dan pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas.
Kanit Binmas, Iptu Dewa Ketut Ngurah; dan Panit II Lantas, Aiptu I Made Sudiana; bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Made Wiraman juga memaparkan siapa saja yang bisa dan belum bisa mengendarai kendaraan bermotor.
Pendek kata, mereka mengajak pelajar SMPN 3 Kintamani tetap mempedomani keselamatan di jalan raya. Sudiana selaku narasumber juga melarang pelajar SMP ugal-ugalan dan mempreteli kendaraan, karena dapat membahayakan diri sendiri.
“Anak-anak semua harus tetap berada dalam pengawasan orangtua, tidak boleh ugal-ugalan di jalan. Yang boleh mengendarai sepeda motor adalah orang cukup umur yaitu di atas 17 tahun, dan dilengkapi SIM serta surat kendaraan lainnya,” pesannya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, berkata sosialisasi tertib berlalu lintas itu merupakan upaya menanamkan sejak dini pengertian tertib berlalu lintas. Jadi, anak-anak dapat mudah memahami materi yang disampaikan.
Selain itu, pelanggaran lalu lintas dapat dikurangi. “Kami akan terus koordinasi dengan sekolah-sekolah di wilayah Kintamani untuk memberi sosialisasi tertib berlalu lintas,” terang perwira berlatar belakang Brimob tersebut. gia
























