Sumber Dana Kampanye Pilkada Harus Jelas

ANGGOTA Bawaslu NTB, Suhardi (kiri), saat menjadi narasumber bimtek regulasi dan kebijakan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye dalam Pilkada Serentak 2024, Kamis (19/9/2024). Foto: ist
ANGGOTA Bawaslu NTB, Suhardi (kiri), saat menjadi narasumber bimtek regulasi dan kebijakan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye dalam Pilkada Serentak 2024, Kamis (19/9/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas menjelang masa kampanye Pilkada 2024, 25 September-23 November mendatang. Tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan paling rawan terhadap bentuk pelanggaran, setelah itu ada tahap pungut-hitung.

“Kerawanan di setiap tahapan sudah dipetakan. Kami harapkan semua pihak bisa saling menjaga dan mengingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran saat kampanye,” ujar anggota Bawaslu NTB, Suhardi, saat menjadi narasumber bimtek regulasi dan kebijakan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye dalam Pilkada Serentak 2024, yang digelar KPU NTB, Kamis (19/9/2024).

Bacaan Lainnya

Dia memaparkan, jenis-jenis kerawanan yang mengalami peningkatan pada Pilkada 2024 adalah dari segi netralitas ASN. ASN menjadi pihak paling rentan terhadap potensi pelanggaran netralitas,  karena bersinggungan langsung dengan kontestasi. Dia mengingatkan kembali tidak boleh ada pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye, baik oleh ASN maupun paslon Pilkada Serentak 2024 di Provinsi NTB. ASN pasti banyak bersinggungan, dan dari segi kepentingan ASN ini yang paling rawan.

Karena itu pengawas gencar melakukan sosialisasi netralitas ASN. Dan, menggandeng banyak pihak, terutama Pemprov, untuk memastikan netralitas ASN terjaga,” bebernya.

Baca juga :  Target Kampanye Sambangi 100 Desa, Rochineng Gaet Artis Bali Hibur Masyarakat Buleleng

Dalam kesempatan tersebut, Suhardi juga membahas mengenai pengawasan dana kampanye. Dia menyampaikan yang menjadi objek pengawasan dana kampanye adalah sumber dana kampanye hingga laporan dana kampanye yang akan diaudit. Sumber dana kampanye harus jelas, dan tidak boleh dari sumber yang dilarang oleh undang-undang.

“Pelaporan juga nanti akan diawasi, agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” sebutnya tanpa merinci lebih detail.

Suhardi menambahkan agar semua pihak untuk bahu-membahu mewujudkan Pilkada yang damai dan berintegritas. Karena itu, baik penyelenggara, peserta Pilkada, stakeholder, serta masyarakat berkolaborasi untuk memastikan Pilkada berjalan dengan baik.  Tanpa ada kolaborasi semua unsur, terutama penyelenggara pemilu di semua tingkatan dalam menjaga integritas, dirasa mustahil Pilkada Serentak yang jujur, dan berintegritas dapat terwujud. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.