Sosialisasi PKPU, KPU Denpasar Undang Lima Partai Baru

KETUA KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, saat membuka sosialisasi draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Rabu (9/3/2022). Foto: ist

DENPASAR – Sedikitnya ada lima partai politik baru turut diundang KPU Denpasar dalam sosialisasi Rancangan Peraturan KPU (PKPU) secara daring, Rabu (9/3/2022). PKPU yang dikenalkan terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Lima partai baru itu yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Era Masyarakat Sejahtera, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Rakyat Adil Makmur.

Read More

Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, berujar, sosialisasi memang mengundang sebanyak-banyaknya pihak terkait yang terlibat pada Pemilu 2024. “Karena ini sosialisasi, kami berupaya menjangkau sejauh-jauhnya dan sebanyak mungkin. Kesempatan tadi kami undang juga partai baru meski lewat daring,” sebutnya usai kegiatan.

Melalui sosialisasi ini, ulasnya, para stakeholder dapat memahami isu-isu strategis terkait teknis Pemilu. Dia berharap sinergitas yang selama ini berjalan baik dengan para pemangku kepentingan, terutama partai politik, dapat tetap terjaga. “Tujuan kami agar tahapan demi tahapan Pemilu dapat berjalan lancar dan sukses seperti harapan kita bersama,” tandasnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Denpasar, I Made Windia, selaku narasumber memaparkan dan mengulas Rancangan PKPU, kebijakan, serta isu-isu strategis Pemilu 2024. Kebijakan yang dimaksud misalnya Rancangan PKPU mengatur mengenai pelaksanaan persiapan pendaftaran partai politik, agar partai dapat menyiapkan dan memastikan dokumen yang dibutuhkan.

Dengan begitu memudahkan partai dalam penggunaan Sistem Informasi Parpol (Sipol). Pengisian data dan dokumen persyaratan oleh partai calon peserta Pemilu, jelasnya, selama 120 hari sebelum waktu pendaftaran. “Isu strategisnya adalah paperless atau tanpa kertas dengan upaya memanfaatkan kemajuan teknologi. Jadi, dokumen fisik dapat dikurangi,” urainya.

Masih terkait pendaftaran partai baru, Windia memaparkan pendaftaran dilakukan secara sentralistik di KPU RI. Pun disampaikan juga Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait bagaimana proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap partai politik.

“Kebijakan KPU itu bersifat mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya di sela-sela sesi diskusi oleh para peserta dengan moderator komisioner KPU Denpasar, Sibro Mulissy. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.