DENPASAR – Proses pergantian antarwaktu (PAW) almarhum Nyoman Adnyana, mantan Ketua Komisi I DPRD Bali, terbilang cepat bergulir. Sehari setelah menerima surat dari DPRD Bali dengan lampiran surat KPU Bali mengenai calon pengganti Adnyana, DPD PDIP Bali langsung mengirim surat balasan, Rabu (9/3/2022).
Dalam surat itu PDIP memastikan Sang Ayu Putri Adnyawati, caleg dari dapil Bangli yang semestinya menggantikan Adnyana, sudah dipecat dari partai.
Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali, Cokorda Gede Agung, yang ditemui Rabu (9/3/2022) mengaku partainya sudah membaca dan menjawab surat DPRD Bali yang dikirim sehari sebelumnya.
“Kalau bicara memenuhi syarat atau tidak sebagai pengganti Pak Adnyana, memang sang Ayu memenuhi syarat. Tapi dia melanggar aturan partai, makanya dipecat tahun 2020 lalu,” ucap Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Bali tersebut.
Karena Sang Ayu dipecat, Cok Agung tidak memungkiri pengganti Adnyana berarti orang lain. Namun, saat dikonfirmasi apakah yang menggantikan adalah Dewa Nyoman Rai dari Dapil Buleleng, dia tidak menjawab lugas. Alasannya, yang berhak menentukan sesuai aturan adalah KPU, bukan partai.
“Yang paham aturan itu KPU, kan ada mekanisme dengan PKPU dan Undang-Undang MD3. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPU untuk menentukan siapa pengganti sesuai mekanisme itu,” kelitnya.
Didesak bahwa jika merujuk PKPU Nomor 6/2017 tentang PAW anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu pengganti Adnyana adalah Dewa Nyoman Rai, lagi-lagi mantan Wakil Bupati dan Bupati Klungkung itu tidak mau tegas menjawab.
“Seperti saya bilang tadi, yang paham mekanisme itu KPU. Secara administrasi dan prosedural kami jelaskan bahwa Sang Ayu dipecat, selanjutnya silakan KPU memproses sesuai PKPU dan Undang-Undang MD3,” sahutnya dengan nada diplomatis.
Sebelumnya, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Selasa (8/3/2022) mengatakan, pimpinan DPRD Bali sudah bersurat ke KPU pada 1 Maret lalu untuk minta KPU memproses penggantian antarwaktu dengan memberi nama caleg pengganti.
Secara normatif, jelasnya, pengganti Adnyana adalah sesama kolega di PDIP dengan nomor urut di bawahnya, yakni Sang Ayu Putri Adnyanawati. “Surat balasan sesuai hasil pleno kami kemarin kami kirim ke DPRD Bali, nanti mereka yang memproses,” sebutnya.
Disinggung Sang Ayu Putri Adnyanawati sudah dipecat oleh PDIP tahun 2020, Lidartawan mendaku tidak tahu dan tidak wajib tahu urusan itu. Kalau benar Sang Ayu dipecat, maka partai pasti akan mengirim surat ke KPU untuk menjelaskan. KPU pun akan melakukan klarifikasi apakah benar yang bersangkutan dipecat selaku kader.
Lebih jauh dia menguraikan, merujuk PKPU Nomor 6/2017 tentang PAW anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dalam pasal 5 ayat (1) dijelaskan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Di pasal 9 ayat (1), ulasnya, disebutkan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud di pasal 5, digantikan oleh calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama di dapil yang sama.
Selanjutnya di pasal 14 ayat (1) disebutkan, jika tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, calon PAW diambil dari daftar calon tetap Pemilu terakhir di dapil yang berbatasan langsung secara geografis, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yang sama.
“Di ayat 2 disebutkan, dalam hal terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud di ayat (1), nama calon PAW diambil dari dapil yang jumlah penduduknya terbanyak, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai yang sama,” tegasnya.
Bahwa kriteria PKPU bermuara ke sosok Dewa Nyoman Rai, karena dapilnya berpenduduk paling besar dan perolehan suaranya terbanyak, Lidartawan berkata, “Kita kan bahas aturannya, soal siapa orangnya itu partai lebih tahu.” hen























