Sidak, Satgas Covid-19 Kelurahan Tonja Temukan 6 Toko Lewati Batas Jam Operasional

SATGAS Kelurahan Tonja saat melakukan sidak rutin di masa pandemi Covid-19 dengan menyasar toko-toko maupun warung. foto: ist

DENPASAR – Ditengah pandemi Covid-19, masih banyak toko yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan seperti Mall, Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat maupun Pasar Tradisional, Kota Denpasar mengharuskan sudah melakukan penutupan pada pukul 21.00 Wita. Seperti halnya di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara ditemukan ada 6 toko yang masih beroperasional melewati batas jam 21.00, Kamis (2/7/2020) malam.

Lurah Tonja Ade Indahsari Putri saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020) mengatakan, sidak terhadap toko-toko maupun warung Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan Tonja, rutin diadakan di saat pandemi covid-19 ini. Dimana pada Kamis malam, Tim Satgas Kelurahan dan Banjar di wilayah Kelurahan Tonja masih menemukan 6 toko yang beroperasi melewati batas jam, yakni 2 toko modern, 2 warung dan 2 PKL (martabak dan lalapan) yang masih buka melewati batas jam.

Bacaan Lainnya

“Sidak ini memang secara rutin kami laksanakan bersama Tim Satgas yang terdiri dari Keliab Banjar, Linmas, Kaling, Pecalang Banjar dan Pecalang Desa, dengan tujuan untuk mengurangi kerumunan serta pencegahan penyebaran virus covid-19 di wilayah Tonja. Kepada 6 toko yang masih kedapatan buka melewati batas jam ini sudah kami peringati dengan keras dan minta agar segera ditutup,” ujarnya.

”Jika masih ditemukan buka melewati batas jam pada hari berikutnya, maka akan disampaikan ke Gugus Tugas Kota atau ke Satpol PP untuk dikenakan sanksi sesuai Perwali PKM dan juga bisa dikenakan sanksi oleh Desa Adat nantinya. Selain itu satgas kami juga rutin melaksanakan sidak masker dan protocol Kesehatan berniaga,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan gerakan disiplin serta kejujuran, pemberlakuan jam operasional pada pusat perbelanjaan, pertokoan maupun pasar ditujukan untuk mengurangi interaksi di luar rumah serta mengantisipasi keramaian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

Toko-toko dan pusat perbelanjaan pada saat beroperasi akan diawasi secara ketat. Mereka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 malam untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terutama kebutuhan logistik selama menerapkan anjuran melakukan social distancing. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses