DENPASAR – Untuk menekan penularan covid-19 , Desa Dangin Puri Kauh bersama Satgas Desa melakukan sidak pendataan penduduk pendatang (non permanen) di wilayahnya, Rabu (23/6/2021) malam.
Pendataan juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Denpasar, IB. Alit Wiradana serta Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, IB. Gede Gana Putra Karang, TNI/Polri serta satgas setempat.
Perbekel Desa Dangin Puri Kauh, IB. Gede Gana Putra Karang mengatakan, sidak ini juga untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan dan keamanan wilayah, selain upaya menekan penularan covid-19.
Menurutnya, sidak penduduk non permanen menjadi perhatian ditengah pandemi covid-19, terkait dengan mobilitas dan pergerakan dari luar daerah sangat tinggi. “Kami memang rutin melakukan pendataan penduduk non permanen ini demi kenyamanan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pendataan, terjaring sebanyak 90 penduduk pendatang yang tidak melaporkan keberadaanya ke pihak lingkungan maupun Desa Dangin Puri Kauh.
“Adapun hasil sidak penduduk yang belum melaporkan diri yakni, Banjar Puncak Sari sebanyak 44 orang, Banjar Tampakgangsul 16 orang, Banjar Tengah 23 orang, Banjar Belaluan Sadmerta 7 orang dan Banjar Belaluan nihil,” ujar pria yang akrab disapa Gus Gana.
Mereka langsung diberi pembinaan, yang intinya semua penduduk pendatang yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kauh harus melaporkan diri. Sehingga ketika terjadi apa-apa, pihak desa bisa melakukan penangan yang cepat dan tepat.
Selain pembinaan, pihaknya juga melakukan sosialisasi agar masyarakat taat mengikuti protokol kesehatan yakni selalu gunakan masker, sering cuci tangan, jaga jarak, tidak membuat kegiatan yang menciptakan kerumunan. “Intinya bagaimana dalam adaptasi kebiasaan baru ini masyarakat bisa produktif sekaligus aman dari covid 19,” pungkas Gus Gana. yes
























