Sentra Gakkumdu Gianyar Harus Bernyali Tindak Pelanggar Pilkada

RAPAT dalam rangka menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Memasuki hari ke-25 tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Gianyar bersama unsur Polres Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar yang bergabung dalam Sentra Gakkumdu, melaksanakan rapat guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye, Sabtu (19/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Sentra Gakkumdu diingatkan harus bernyali dalam melakukan penindakan kepada pelanggar dalam Pilkada.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai potensi dan berbagai hal dalam pelaksanaan kampanye, yang sudah berlangsung saat ini,” sebut Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, dalam pembukaan kegiatan yang juga dihadiri anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, selaku narasumber tersebut.

Pada kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menyampaikan, Sentra Gakkumdu harus mempunyai keberanian dan nyali dalam melakukan penindakan. Dia sepakat penyamaan persepsi dan kolaborasi sangat perlu dilakukan.

Ini untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada dengan persepsi yang sama antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu harus mempunyai keberanian dan nyali untuk melakukan penindakan,” pesannya.

Dia menegaskan agar Sentra Gakkumdu Gianyar dapat menindaklanjuti setiap laporan atau dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada. Bila perlu bagi pelaku pelanggaran agar diberi efek jera sebagai bentuk keseriusan Sentra Gakkumdu dalam menindak pelaku pelanggaran.

Baca juga :  Sedana Arta Pimpin Peringatan HUT Provinsi Bali, Tantangan Pembangunan Makin Kompleks

Menurutnya, banyak potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pilkada. Misalnya kampanye di luar jadwal, penggunaan sarana pemerintah, tempat ibadah, pendidikan dan terkait netralitas ASN, kepala desa/lurah.

“Saya harap setiap laporan atau dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti, bila perlu beri efek jera sebagai bentuk keseriusan kita dalam melakukan penindakan bagi para pelaku pelanggaran,” urainya menandaskan. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.