KARANGASEM – Beberapa hari terakhir ini sejumlah warga Karangasem berbondong-bondong mendatangi kantor desa untuk mencari surat keterangan usaha, sebagai syarat untuk mengakses Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari dan agar bantuan tersebut tepat sasaran, sejumlah desa di Kecamatan Selat mewajibkan warga yang hendak membuat surat keterangan usaha untuk membuat surat pernyataan bermaterai 10.000.
Surat pernyataan tersebut berisi pernyataan warga bahwa memang benar memiliki usaha, sesuai dengan usaha yang tercantum dalam surat keterangan usaha yang mereka cari. ‘’Desa saya dan di seluruh desa di Kecamatan Selat lakukan ini. Untuk warga yang mencari surat keterangan usaha harus dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai 10.000,’’ kata Perbekel Desa Amerta Bhuana, I Wayan Suara Arsana, Kamis (8/4/2021).
Surat peryataan dibuat dengan tujuan mengantisipasi apabila suatu saat ada pemeriksaan dan terjadi permasalahan, maka semua tanggung jawab warga bersangkutan. nad























