KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melanjutkan tugas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Kejari melakukan penggeledahan di LPD Desa Adat Ped. Penggeledahan ini dilaksanakan pada Rabu (7/4/2021) dengan melibatkan tujuh orang Tim Penyidik Kejari Klungkung dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bintamo.
‘’Ini dalam rangka menindaklanjuti penyidikan dugaan penyelewengan dana di LPD Desa Adat Ped,’’ demikian informasi yang disampaikan Kepala Kejari Klungkung, Rosalina Sidabariba, dalam rilisnya, Kamis (8/4/2021).
Rosalina memaparkan, penggeledahan berhasil menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyelewengan dana LPD Desa Adat Ped. Antara kain berkas keuangan, sejumlah buku rekening, dan beberapa dokumen yang dimasukkan ke dalam satu kotak boks besar. ‘’Selanjutnya dokumen ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujarnya. baw























