Satu Tersangka Kembalikan Dana ke Penyidik, Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Hibah Pariwisata

SALAH satu kuasa hukum berdiskusi dengan salah satu tersangka korupsi dana PEN pariwisata di halaman Kejari Buleleng, Selasa (16/2/2021). Foto: rik
SALAH satu kuasa hukum berdiskusi dengan salah satu tersangka korupsi dana PEN pariwisata di halaman Kejari Buleleng, Selasa (16/2/2021). Foto: rik

BULELENG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/2/2021), kembali memeriksa para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng. Dari 8 tersangka, hanya 7 tersangka hadir untuk diperiksa, sedangkan 1 tersangka lagi yakni Nyoman GG tidak hadir karena sakit. Dalam pemeriksaan terhadap para tersangka ini, ada salah satu tersangka mengembalikan dana hasil korupsi tersebut kepada tim penyidik.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, mengatakan, para tersangka selain diperiksa selaku tersangka juga diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara yang lain namun dalam satu kasus dugaan korupsi yang sama karena masing-masing mempunyai peran yang berbeda.”Satu sisi dia (tersangka) diperiksa sebagai tersangka dan satu sisi diperiksa sebagai saksi. Ini pendalaman perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan indikasi pada Pasal disangkakan,” ungkap Jayalantara, Selasa (16/2/2021).

Bacaan Lainnya

Delapan pejabat Dispar Buleleng yang ditetapkan tersangka yakni Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG, dan Putu B. Mereka disangkakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga :  6 Komisioner Asal Bali Lolos Seleksi KPU-Bawaslu RI, John Darmawan Jajal “Pindah Jalur”

Dalam pemeriksaan kali ini, diakui Jayalantara, setiap tersangka didampingi penasehat hukum. “Untuk pemeriksan lanjutan besok (hari ini, red) akan ada tambahan saksi dari rekanan. Pemeriksaan tersangka seiring sejalan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jayalantara.

Tim penyidik masih memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk mengajukan saksi meringankan sesuai Pasal 116 ayat (3) KUHP. “Rata-rata tidak. Tapi ada 1 orang masih berpikir. Total sudah ada 22 saksi diperiksa dari rekanan,” ujar Jayalantara.

Dalam pemeriksaan ini, para tersangka dicecar sekitar 30 pertanyaan tentang kegiatan operasional penggunaan dana PEN pariwisata Buleleng, khususnya pada kegiatan Buleleng Explore dan Bimtek CHSE. Bahkan dalam pemeriksaan kali ini, kata Jayalantara,tim penyidik kembali menyita uang tunai sebagai barang bukti.

Uang tunai yang disita sebesar Rp32 juta. Dana tersebut merupakan pengembalian oleh tersangka berinisial Nyoman S. Sebelumnya tim penyidik juga menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp22,5 juta yang diserahkan tersangka Putu S termasuk dari Warung Pudak sebesar Rp24 juta.

“Kami belum hitung total secara keseluruhan yang sudah terkumpul dari pengembalian-pengembalian uang itu. Tapi kami sudah buatkan berita acara pengembalian. Untuk para tersangka belum dilakukan penahan sebab masih pendalaman dulu,” jelas Jayalantara.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Made SN, Nur Abidin, mengakui proses pemeriksaan berjalan cukup baik. Pihaknya masih memikirkan rencana menghadirkan saksi yang meringankan kliennya. “Klien kami menjawab 27 pertanyaan hari ini terkait 30 persen dana PEN yang diterima oleh Dinas Pariwisata. Tadi yang saya ikuti, paling tidak, tidak pernah mengarahkan dan mengagendakan rapat sebagai mana disangkakan (klien kami) dalam Pasal 2, 3 maupun 12 UU Tipikor,” kata Nur Abidin. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.