DENPASAR – Di tengah gejolak ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, memberikan relaksasi kepada para nasabahnya. Hal tersebut sesuai Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Humas PT Pegadaian (persero) Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan, mengatakan, ada tiga jenis relaksasi diberikan kepada debitur. Pertama, perperpanjangan jangka waktu pembiayaan sampai dengan maksimum jangka waktu pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk. Kedua, penundaan pembayaran angsuran (grace period) yang meliputi angsuran pokok dan sewa modal. Ketiga, pembebasan dari kewajiban pembayaran tunggakan denda yang timbul dari perjanjian lama.
‘’Pada restrukturisasi pertama diberikan penundaan selama maksimal tiga bulan. Restrukturisasi kredit dapat dilakukan sebanyak maksimal empat kali,’’ terang Made Mariawan, Kamis (16/4/2020).
Kewajiban dan biaya administrasi kepada nasabah dalam restrukturisasi kredit meliputi kewajiban nasabah berupa uang pinjaman sebesar sisa pokok pinjaman serta sewa modal sebesar sisa sewa modal. Kewajiban tersebut diangsur sampai lunas. ‘’Nasabah tidak dikenakan biaya administrasi restrukturisasi,’’ jelasnya. 016