PPDB SD Negeri 2024, KK Luar Kota Denpasar Daftar Secara Daring

KETUA Panitia PPDB Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara; bersama Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, saat sosialisasi juknis PPDB, Senin (27/5/2024). Foto: tra
KETUA Panitia PPDB Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara; bersama Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, saat sosialisasi juknis PPDB, Senin (27/5/2024). Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Ada yang beda dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang SD negeri. Pendaftaran untuk KK Kota Denpasar dilakukan secara luring, sementara KK luar Kota Denpasar dilakukan secara daring (online

“Khusus untuk Kartu Keluarga (KK) luar Kota Denpasar melakukan pendaftaran secara daring melalui alamat web:https://s.id/ppdbsd-kkluardps,” jelas Ketua Panitia PPDB Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, Senin (27/5/2024).

Bacaan Lainnya

Astara didampingi Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, mengatakan, PPDB di SD negeri diawali proses pendataan mulai 3-8 Juni 2024. Setelah pendataan, baru proses pendaftaran mulai 19-21 Juni 2024, secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 8 Juli 2024. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 9–10 Juli 2024.

Astara menegaskan, sekolah dilarang membuka pendaftaran di luar jadwal yang telah ditetapkan. Apalagi menyatakan pendaftaran sudah tutup. “PPDB SD negeri tahun ini tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar. Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik dengan mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan,” kata Astara. 

Baca juga :  PDIP Akan Pecat Kadernya Jika Terlibat Narkoba

Sementara itu, Suriawan menambahkan, jumlah siswa yang diterima pada 166 SD negeri di Kota Denpasar tahun ajaran 2024/2025 sebanyak 9.792 untuk 306 rombel. Jumlah itu, meningkat dari yang diterima tahun lalu yakni sebanyak 8.224 siswa. 

Di sisi lain, Suriawan menginginkan, syarat minimal usia untuk tingkat SD tidak harus menunggu sampai enam setengah tahun. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan ini sudah bisa mendaftarkan diri masuk SD. Dalam Juknis PPDB Nomor 400.3.9.2/5643/DISDIKPORA/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 yang dikeluarkan Disdikpora Kota Denpasar, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

“Pendaftaran PPDB SD negeri hanya menggunakan indikator usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dan sekolah wajib menerima peserta didik baru yang berusia 7 tahun,” kata Suriawan. 

Menurut Suriawan, usia menjadi syarat wajib bagi calon siswa yang akan masuk SD. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan atau kematangan mental peserta didik. “Kematangan diri dan mental peserta didik dalam PPDB wajib disesuaikan dengan usia. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan siswa dalam menerima pelajaran,” ujarnya.

Baca juga :  Pasar Gotong Royong, Keberpihakan Pemprov Terhadap Produk Lokal Bali

Ia menegaskan, Disdikpora Kota Denpasar melarang sekolah melakukan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) dalam seleksi PPDB di sekolah dasar yang berstatus negeri tahun pelajaran 2024/2025. Pada PPDB SD tahun ini juga menyatakan tidak mencantumkan syarat ijazah TK bagi anak yang masuk ke SD negeri.

Selain melarang penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung), anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi juga wajib diterima. Kriteria anak dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan/atau Surat Perintah Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar.

“Anak yang menjadi sasaran layanan inklusi dapat diterima maksimal dua orang per sekolah, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Disabilitas (PLD) Kota Denpasar,” kata Suriawan. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.