Polsek Ubud Terapkan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian

TERSANGKA RW menyerahkan kembali uang yang dicurinya kepada korban. Foto: ist

GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Ubud melaksanakan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kasus pencurian ringan (pasal 364 KUHP) dengan tersangka RW, laki-laki (23) asal Depok, Jawa Barat.

Penghentian penyidikan dilakukan di Aula Polsek Ubud, Sabtu (30/7/2022). Penghentian penyidikan dengan pertimbangan tersangka mengalami masalah ekonomi, dan belum pernah melakukan tindak pidana lainnya.

Bacaan Lainnya

Tersangka yang merupakan karyawan usaha tato ini mencuri dan ditangkap polisi pada Jumat (29/7/2022) di tempat kosnya di Banjar Pengosekan, Desa Mas, Ubud. Pelapornya adalah NKAS, asal Desa Takmung, Klungkung.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil uang dalam tas korban sebanyak Rp1,6 juta. Saat itu tersangka RW melaksanakan wawancara di salah satu restoran di Jalan Gotama, Ubud.

Saat interview, tersangka melihat ada tas di atas meja, dan mengambil dompet dalam tas tersebut, membawanya ke toilet, dan mengambil uangnya. Begitu uang dikantongi, tersangka membuang dompet tersebut di dalam toilet, kembali ke tempat semula sambil menunggu proses wawancara, dan akhirnya kembali ke kos.

Berdasarkan laporan korban, personel Reskrim Polsek Ubud dipimpin Kanitreskrim Iptu Ngakan Erawan, melaksanakan penyelidikan. Dari hasil interogasi dan olah TKP, pelakunya diduga pelamar kerja di restoran, dan polisi langsung mengamankan tersangka di kosnya.

Iptu Ngakan Erawan menjelaskan, uang yang dicuri tersangka rencananya dipakai untuk membayar kos sejumlah Rp1,2 juta. Namun, sebelum uang dipakai, tersangka keburu diringkus Reskrim Polsek Ubud.

“Berdasarkan pertimbangan dan kemanusiaan, kami mengajukan kasus tersebut untuk mendapat penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Setelah menandatangani perdamaian dengan korban, serta memperoleh persetujuan dari satuan atas Polres Gianyar, syarat-syarat penghentian sudah terpenuhi,” terangnya.

Kapolsek Ubud, Kompol I Made Tama, menambahkan, dengan dilaksanakannya penghentian penyidikan, tersangka dapat kembali dan diterima di masyarakat. “(Semoga tersangka) menyadari perbuatannya agar tidak melakukan tindak pidana kembali,” harapnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses