Polsek Gianyar Tangkap Pelaku Penusukan

JAJARAN Polsek Gianyar berhasil tangkap pelaku penusukan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kasus penganiayaan terjadi di Edge Kitchen Bar, Jalan Dharma Giri No. 100 X, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban berinisial KJA (25), pemuda asal Kecamatan Tegalalang, mengalami luka tusukan di tangan kiri dan pinggang kiri akibat serangan pisau belati bergagang kayu berukiran kepala naga. Usai diringkus, pelakunya kini ditahan di Polsek Gianyar.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, Minggu (23/3/2025) mengatakan, peristiwa tersebut dipicu cekcok antara DKHAM (23) dan mantan pacarnya, L, yang kini berpacaran dengan korban. Keributan juga melibatkan PKMS alias N (16) dan IWM alias WP (49). Situasi semakin memanas ketika DGJ (24), yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ikut terlibat dan menusuk korban dengan pisau belati.

“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau, sehingga menyebabkan luka serius di tangan dan pinggang korban. Setelah ditusuk, korban langsung melarikan diri menuju jembatan terdekat untuk menyelamatkan diri,” ujar Kapolsek didampingi Kanitreskrim Iptu I Wayan Nurjana, Panit 1 Opsnal Iptu Gde Densa Prana, dan Kasihumas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardirta.

Baca juga :  Korban Penipuan Developer Laporkan Sejumlah Notaris

Usai kejadian, korban meminta bantuan kepada saksi KWP (24) dan berlindung di sebuah warung ayam geprek di daerah Bedulu, Blahbatuh. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar untuk mendapat perawatan medis.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap tersangka DGJ di rumahnya di Lingkungan Sengguan Kawan, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar. “Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek Sukadana.

Polsek juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju dan celana bernoda darah, pisau belati bergagang kayu dengan ukiran kepala naga, serta flashdisk berisi rekaman kejadian. Tersangka DGJ dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.