POSMERDEKA.COM, TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan meringkus sembilan orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dari tujuh kasus yang terjadi dalam sebulan terakhir. Para tersangka berikut sejumlah barang bukti yang ada kemudian digeber Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, dalam rilis kasus di Lobi Polres Tabanan, Senin (29/7/2024).
Sembilan tersangka yang kemudian ditahan di Rutan Polres Tabanan itu, satu di antaranya seorang perempuan, yakni Salamah (33) dari Klungkung. Delapan lainnya, masing-masing Rudi (34), Koder (28), Irwan (28), Pak Diah (48), Tut Adi (40), Aldy (26), Agus (24), dan Yusril (23).
Rincian dari ketujuh kasus tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu klip plastik berisi 0,14 gram sabu dari tersangka Rudi dan Salamah. Dari tersangka Koder, polisi menyita BB 52 plastik klip berisi sabu, total 14,34 gram. Begitu juga dari tersangka Irwan, polisi menyita 70 plastik klip berisi sabu 15,11 gram.
Sementara dari tersangka Pak Diah, polisi menyita sabu 0,31 gram. Polisi juga menyita BB sabu dari tersangka Tut Adi, yakni 0,28 gram. Selanjutnya, dari tersangka Aldy dan Agus, polisi menyita sabu 0,20 gram, serta BB sabu 0,18 gram yang disita dari tersangka Yusril.
AKBP Chandra yang didampingi Kasatnarkoba AKP Kadek Darmawan menyebutkan, para tersangka pengedar yang juga pemakai narkoba jenis tersebut, disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sesuai komitmen Polri, kami pun konsen untuk menyikat habis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dan, apabila masyarakat menemukan hal yang mencurigakan, bisa segera informasikan kepada polisi, dan kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan,” tegas Chandra. gap