BULELENG – Polres Buleleng bersama seluruh jajaran polsek melangsungkan razia ke seluruh apotek, Sabtu (22/10/2022). Sidak ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. SR.01.05/III/3461/2022 Tentang kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atikpikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, mengatakan, di SE tersebut ditegaskan bahwa semua apotek tidak menjual obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup untuk sementara waktu. Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan (nakes) juga dilarang memberi resep obat sirup cair kepada para pasien.
Obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup dimaksud yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan bersama polsek yang di wilayahnya ada apotek, obat bebas yang tidak lagi dapat diedarkan sesuai instruksi sudah tidak ditemukan dan tidak diperjualbelikan lagi,” jaminnya.
Sidak apotek ini, sambung Sumarjaya, untuk dapat mencegah peredaran obat yang ditentukan agar tidak lagi diedarkan. Dengan begitu tidak tersedia lagi di apotek yang biasanya menyediakan menjual obat sirup tersebut.
Polres Buleleng, tegasnya, mengimbau seluruh apotek untuk sementara waktu tidak lagi mengedarkan obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup. “Sambil masih menunggu kepastian pemerintah melalui Dinas Kesehatan,” sebutnya menandaskan. rik
























