Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Tabanan

ILUSTRASI. Terkait penanganan dan penyelidikan kasus kekerasan seksual yang diduga menimpa bocah perempuan usia enam tahun di Kabupaten Tabanan, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Foto: ist
ILUSTRASI. Terkait penanganan dan penyelidikan kasus kekerasan seksual yang diduga menimpa bocah perempuan usia enam tahun di Kabupaten Tabanan, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Terkait penanganan dan penyelidikan kasus kekerasan seksual yang diduga menimpa bocah perempuan usia enam tahun di Kabupaten Tabanan, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka. “Karena dalam kasus ini minim alat bukti,” ungkap Kanit IV Satreskrim Polres Tabanan, Ipda Muhammad Jogi, seizin Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (27/6/2024).

Dikatakan bahwa kepolisian pun telah mengundang seorang laki-laki berusia 20 tahun yang diduga sebagai terlapor dalam kasus ini. Namun, dari keterangan yang diperoleh bahwa terlapor pun tidak mengakui telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Bacaan Lainnya

“Dalam penanganan kasus ini, kami juga tetap dengan asas praduga tak bersalah. Perlu kehati-hatian dan kecermatan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli seorang dokter,” ujar Ipda Jogi.

Kepolisian juga masih terus berupaya mengumpulkan bukti yang kuat, karena sampai saat ini masih minim saksi yang melihat kejadian tersebut. Sementara si bocah juga belum bisa memberikan keterangan yang pas, meskipun dalam keterangan awal sempat menyebutkan nama seseorang.

Seperti yang diberitakan media ini, bocah perempuan umur enam tahun diduga jadi korban kekerasan seksual pria usia 20 tahun. Informasi yang beredar mengatakan bahwa bocah tersebut selain sebagai korban kekerasan seksual, juga diduga jadi korban penularan penyakit menular seksual (PMS).

Peristiwa kekerasan seksual yang dialami bocah tersebut, diperkirakan terjadi pada 15 Mei 2024. Namun kemudian terungkap pada 24 Mei 2024, setelah ibu kandungnya mengetahui anaknya itu mengeluh sakit di kemaluan. Sang ibu, ketika itu terus membujuk anaknya untuk mengungkap tentang identitas orang yang diduga sebagai pelaku. Setelah si bocah menyebutkan nama seseorang yang tak lain juga warga yang masih satu banjar, barulah pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan pada 3 Juni 2024. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses