ADANYA kesepakatan antara pemerintah, DPR RI dan lembaga penyelanggara pemilu untuk menjalankan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020, menjadi fokus tersendiri bagi Bawaslu kabupaten/kota yang menggelar pilkada. Karena tahapan pilkada akan kembali dijalankan oleh jajaran KPU, maka pengawasan kembali digiatkan. “Berhubung kami tetap bekerja, maka anggaran yang sudah disediakan tetap digunakan. Artinya, tidak akan dikembalikan ke kas daerah,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, usai telekonferensi dengan jajaran Bawaslu kabupaten/kota, Kamis (16/4/2020).
Lebih jauh diutarakan, salah satu hal yang dibahas dalam telekonferensi tersebut yakni terkait hasil rapat dengar pendapat antara Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP pada Selasa (14/4) lalu, yang menyepakati penundaan pilkada hanya tiga bulan. Namun, jika pandemi Covid-19 masih berlangsung, masih ada opsi untuk menunda kembali selambat-lambatnya pada 2021. Kesepakatan itu berarti dilanjutkannya tahapan pilkada oleh KPU, dan itu berimplikasi pengawasan Bawaslu harus jalan. Di titik ini maka anggaran yang sempat “mengendap” sejenak, akan kembali digunakan.
Menurut Wirka, anggaran untuk pengawasan sudah disediakan oleh enam daerah yang akan pilkada. Bahwa dia menegaskan anggaran itu “tidak akan dikembalikan”, karena sebelumnya sempat ada wacana di media kemungkinan memakai anggaran pengawasan pilkada untuk menambah anggaran penanggulangan Covid-19, dengan pertimbangan pilkada ditunda sampai tahun 2021.
“Permintaan untuk mengembalikan anggaran ke pemda memang tidak. Namun, jika misalnya ada permintaan seperti itu, melihat perkembangan kesepakatan untuk menjalankan pencoblosan pada 9 Desember nanti, ya tetap tidak bisa kami kembalikan juga. Sebab, pengawasan itu butuh anggaran,” tandas mantan advokat tersebut. hen