PHPU Pilkada Kota Bima, KPU Tepis Dugaan Pemilih Ganda di 21 TPS

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Bima 2024. Agenda sidang dengan Nomor Perkara 41 yakni mendengarkan jawaban dari pihak termohon atas dalil-dalil yang disampaikan pemohon, Rabu (22/1/2025).

KPU Kota Bima selaku termohon dalam sengketa Pilkada Kota Bima membantah dalil ada seseorang bernama Mahfud yang tidak diizinkan mencoblos. Kuasa hukum termohon, Ahmad, menyebut dalil ini tidak ditemukan. Sebab, tak ada orang bernama Mahfud di TPS 1 Kelurahan Paruga yang dituduhkan pemohon.

Bacaan Lainnya

Terkait dalil atas nama Mahfud di TPS 1 Kelurahan Paruga diberi formulir C pemberitahuan tapi tidak diizinkan mencoblos, Ahmad menepisnya. “Adapun jawaban kami adalah, di TPS 1 Kelurahan Paruga tidak ada pemilih dalam DPT yang bernama Mahfud,” sebutnya dalam sidang yang digelar di Panel II MK dan disiarkan secara langsung tersebut.

Mendengar jawaban termohon, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menanyakan apakah yang dimaksud Mahfud adalah eks Ketua MK Mahfud MD. “Mungkin yang dimaksud ini Mahfud MD, Pak, ha-ha-ha,” katanya. “Enggak ketemulah kalau di Bima (nama) Mahfud MD kan,” kata Saldi berkelakar.

Ahmad kemudian menguatkan jawabannya dengan menyebut nama Mahfud tidak ada dalam daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih tetap. “Jadi, pada hari pemungutan suara, persoalan ini pun tidak muncul Yang Mulia,” ucap Ahmad.

Baca juga :  Dekranasda Gianyar Tampilkan 30 Desain Andalan di IFW

Selain soal nama Mahfud, KPU Kota Bima juga membantah dalil mengenai pemilih ganda yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda di 21 TPS. Menurut termohon, selama pemungutan dan penghitungan suara, tidak pernah muncul persoalan sebagaimana yang dituduhkan pemohon. Termasuk pada saat rekapitulasi di kecamatan maupun di tingkat KPU Kota Bima.

Termohon menyatakan saksi pemohon menandatangani C Hasil di semua TPS, termasuk 21 TPS yang dipersoalkan.
Meski demikian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan menunjukkan bahwa ada satu dari lima kecamatan di Kota Bima yang tidak ditandatangani saksi pemohon, yaitu Kecamatan Asakota.

Di samping itu, paslon nomor urut 1, Arahman Abidin dan Feri Sofian, yang menjadi pihak terkait, menjelaskan bahwa pemohon atau paslon nomor urut 2, Mohammad Rum dan Mutmainnah, tidak menjelaskan korelasi antara pemilih ganda dan permintaan pemungutan suara ulang.

Tak hanya itu, lanjut Ahmad, pemohon juga tidak menguraikan pelanggaran yang terjadi di 21 TPS, sehingga harus dilaksanakan pemungutan suara ulang. Menimbang fakta-fakta itu, dalam eksepsinya, mereka minta MK menerima eksepsi dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

PDIP selaku salah satu parpol pengusung Mohammad Rum dan Mutmainnah minta agar MK, sebagai lembaga penegak konstitusi, dapat memutuskan perkara PHPU ini secara adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Harapan kami MK melihat perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. MK ini kan independen,” ujar Ketua DPC PDIP Kota Bima, Ahmad Yadiansyah, saat dihubungi via telepon, Rabu (22/1/2025). rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.