POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB mengaku menerima informasi adanya kesepakatan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri, menyebut informasi ada kesepakatan antara Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara di MK pada 6 Februari, diperoleh melalui grup Whatsapp koordinasi Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
Dia menyatakan siap mematuhi kesepakatan tersebut. Apalagi hasil Pilgub NTB tidak ada yang berakhir di MK. “Kami tunggu hasilnya secara tertulis. Yang pasti kami siap melaksanakan keputusan itu,” ujar Hasan saat membuka rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan pada tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kota Mataram, Rabu (22/1/2025).
Hasan berkata hasil kesepakatan itu langsung disampaikan ke para anggota Bawaslu kabupaten/kota di wilayah NTB. Dari 10 kabupaten/kota di NTB, hanya ada satu wilayah yang masih berproses di MK yakni Kota Bima. Sembilan wilayah lainnya harus bersiap-siap menyiapkan proses pelantikan, tentunya dengan tetap berkoordinasi dengan KPU dan pemda setempat.
Meski Pilkada usai, dia menyebut kerja pengawasan Pemilu harus tetap berjalan. Hasan juga minta jajarannya tetap menjaga integritas. “Pemilu sudah selesai, tapi bukan berarti integritas kita hilang. Malah yang ada adalah lebih ditingkatkan,” ajaknya.
Jajaran Bawaslu kabupaten/kota di NTB diinstruksi secepatnya menggelar pertemuan tripartit, terutama dengan kepala daerah terpilih usai pelantikan. Tujuannya, outlook penguatan demokrasi 2025 yang rujukannya pada peta kerawanan Pemilu 2024, bisa dijadikan acuan untuk kerja penguatan demokrasi.
“Jadi, enggak benar kalau komisioner Bawaslu itu menganggur. Yang ada tinggal bagaimana kreativitas kita masing-masing, karena ilmu sudah kita miliki,” pesannya.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025). Untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025. Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. rul