POSMERDEKA.COM, MATARAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD NTB dan Dinas Pekerjaan Umum-Penataan Ruang (PUPR) NTB batal dilangsungkan, Selasa (21/1/2025).
Klaim capaian pekerjaan fisik tahun 2024 yang mencapai 75%, banyak diragukan para anggota Komisi yang membidangi infrastruktur dan fisik tersebut. Dewan menilai banyak pekerjaan fisik yang progresnya justru di bawah angka yang disuguhkan Dinas PUPR.
“Kami sepakat tadi bahwa harus ada cek fisik atas item proyek-proyek tahun 2024. Ini karena semua anggota Komisi IV meragukan data di atas kertas itu,” papar Ketua Komisi IV, Hamdan Kasim, Selasa (21/1/2025).
Politisi Golkar itu membeberkan, hampir semua anggota Komisi IV melihat proyek fisik yang dikelola Dinas PUPR, dan menilai progresnya di bawah klaim OPD terkait.
Hamdan mencontohkan proyek renovasi Islamic Center (IC) dan Masjid Attaqwa Mataram senilai Rp14,9 miliar lebih, saat ini masih terus dikerjakan oleh pelaksananya. Padahal itu merupakan proyek yang bersumber dari APBD 2024. Kondisi serupa terjadi dalam penataan lapangan Kejati NTB, yang karena progresnya lambat akhirnya masih dikerjakan hingga kini.
“Dengan kita cek fisik item proyek ini, maka kita juga perlu tahu bagaimana pola adendumnya. Kami butuh pendalaman apakah Dinas PUPR punya kesepakatan dengan pelaksana atas molornya pekerjaan dari target yang ditentukan?” tegas Hamdan.
Lebih lanjut dikatakan, batalnya RDP dengan PUPR juga dipicu ulah Kepala Dinas PUPR, Lies Nurkomalasari, yang terlambat datang dari jadwal yang ditetapkan. Juga ada satu pejabat di Dinas PUPR, Kepala Balai BPSDAH WS Pulau Lombok, malah tidak hadir tanpa kejelasan. “Padahal Pj Gubernur sudah mewajibkan OPD Pemprov harus hadir tepat waktu dan tanpa diwakili,” sesalnya. rul