POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pernyataan seratusan warga Jimbaran yang mengadu ke DPRD Bali soal penguasaan lahan milik Desa Adat Jimbaran oleh PT Jimbaran Hijau, Senin (3/2/2025), dibantah kuasa hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, S.H., M.H. Agus juga balik menuding semua pernyataan yang disebarkan I Wayan Bulat dkk. dengan menamakan diri Kepet Adat Jimbaran merupakan berita bohong, sesat dan menyesatkan.
“Itu disebarkan melalui media konvensional, media online maupun yang disampaikan kepada lembaga dan atau institusi terkait lainnya,” papar Agus dalam hak jawab yang diterima, Kamis (6/2/2025).
Menurut Agus, pernyataan Wayan Bulat dan Nyoman Wirama soal ada tanah hak milik perseorangan, dan atau tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran dengan luas 280 Ha dan lain-lain yang dirampas PT Jimbaran Hijau dengan cara-cara melawan hukum, sama sekali tidak berbasis data empiris, data fisik dan data yuridis. Pernyataan itu dituding akal-akalan dalam usaha meraih empati dan simpati publik.
“Dapat kami jamin seluruh tanah yang dimiliki dan atau dikuasai PT Jimbaran Hijau diperoleh dengan cara-cara yang benar dan sah, sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1990-an. Jika itu tidak benar, mengapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang?” gugatnya.
Pernyataan Bulat dan Wirama, kata dia, dinilai reaksi akibat Bulat dilaporkan ke Polda Bali karena tindak pidana penganiayaan, dan divonis bersalah sebagai terpidana. Bulat disebut menganiaya Kepala Sekuriti PT Jimbaran Hijau, sebagaimana tertuang dalam putusan PN Denpasar Nomor : 721/Pid.B/2021/PN. Dps, tanggal 30 September 2021.
Selain itu, sambungnya, Bulat juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Denpasar sebagai tersangka atas laporan sekuriti PT Jimbaran Hijau akibat memasuki pekarangan tanpa izin, dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim Polresta Denpasar tanggal 22 April 2022. “Saat ini prosesnya dalam persiapan persidangan,” bebernya.
Di Polda Bali, imbuhnya, Bulat sebagai terlapor akibat melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/582/VIII/2024/SPKT/Polda Bali 14 Agustus 2024.
Terkait Nyoman Wirama, dia menuding membabibuta memberi pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan. Pun sedang diproses di Polda Bali karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Surat itu digunakan untuk mengajukan gugatan kepada PT Jimbaran Hijau dengan STPL Nomor : LP/B/725/X/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 19 Oktober 2024.
Terkait dengan persoalan sengketa kepemilikan objek tanah, baik secara kelompok maupun perorangan anggota kelompok Kepet Adat Jimbaran, Agus berujar telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap. Hanya, karena tidak puas dengan putusan itu, mereka mengajukan kembali dengan gugatan baru yang saat ini sedang diperiksa di PN Denpasar.
“Semua pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan yang disampaikan terkait masalah pemilikan dan penguasaan oleh PT Jimbaran Hijau itu, saat ini sedang diproses hukum di PN Denpasar, dan sudah masuk agenda persidangan. Kami mohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut,” pintanya.
“Demikian yang dapat kami sampaikan, dengan memohon agar masyarakat luas, lembaga dan institusi terkait tidak terprovokasi dengan pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan tersebut,” urainya memungkasi. hen
























