DENPASAR – Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar diminta agar tidak diatur dalam Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, melainkan diatur dalam awig-awig atau pararem desa /banjar Adat. Langkah ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengakuan kedudukan hukum adat diintegrasikan dengan hukum nasional, terutama mengatur teknis penggunaan tumbuhan dan satwa untuk kepentingan upacara agama di Bali. Pandangan itu disampaikan Made Rai Warsa, selaku juru bicara, dalam tanggapan Dewan terkait pendapat Gubernur Bali tentang Ranperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/8/2022).
Dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, itu hadir Wakil Gubernur Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati, bersama para pimpinan OPD.
Inisiatif Dewan menyusun Raperda itu, kata Rai Warsa bertujuan mengatur kewenangan pembagian urusan pemerintahan konkuren pilihan antara pemerintahan pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota di bidang kehutanan. Keanekaragaman tumbuhan dan hewan yang dimiliki, menjadi kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Bali, dan merupakan sumber kehidupan krama Bali untuk difungsikan sebagai sarana upacara agama.
Hal ini, sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Bali ”Nangun Sat Kertih Loka Bali” dalam wujud ”Wana Kertih” sebagai pemuliaan terhadap hutan, tempat hidupnya tumbuh-tumbuhan dan satwa sebagai sumber hidup manusia. Nilai-nilai kearifan”Wana Kertih” dilaksanakan dengan ritual ”Tumpek Wariga” untuk pelestarian tumbuh-tumbuhan, dan ritual ”Tumpek Uye” untuk pelestarian satwa.
Dewan, sambungnya, memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur, karena menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Dewan dalam penyusunan Raperda dimaksud. “Dewan juga sepakat dan dapat menerima masukan untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi Raperda,” sebut politisi PDIP itu.
Untuk aspek legal drafting, pemidanaan dapat ditambahkan satu ayat dalam Ketentuan Pidana yang berbunyi: Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pengaturan “partisipasi masyarakat” diletakkan setelah muatan materi mengenai ”Pembinaan dan Pengawasan”, agar ada kesinambungan penyusunan muatan materi antara peran masyarakat dan peran pemerintah daerah terkait perlindungan tumbuhan dan satwa liar.
Dewan juga minta agar masyarakat diberi peran pengembangan tumbuhan dan satwa yang digunakan dalam rangka mendukung upacara keagamaan, dan pengembangannya dapat dilakukan di wilayah perhutanan sosial dan atau perhutanan adat, yang izin pengelolaan diberikan Kementerian Kehutanan.
“Dalam rangka penggunaan tumbuhan dan satwa, supaya tidak diatur dalam Raperda, melainkan diatur dalam awig-awig atau pararem desa/banjar adat. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengakuan kedudukan hukum adat, diintegrasikan dengan hukum nasional, yang mengatur teknis pemanfaatan tumbuhan dan satwa, terutama untuk kepentingan upacara keagamaan di daerah Provinsi Bali,” terangnya.
Di bagian akhir, Dewan berharap Raperda yang disusun bisa menjadi regulasi daerah yang implementatif, integratif, progresif dan rensponsif. “Yang memberi perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa,” tandasnya.
Tidak seperti biasanya, rapat berjalan sangat normatif. Saat menutup rapat kemarin, Adi Wiryatama juga tidak menyelipkan pantun atau kelakar sebagai ciri khasnya selama ini. “Khusus untuk anggota Banggar, kita akan lanjut rapat bersama TAPD untuk presentasi RAPBD Perubahan,” sambung Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry sebelum rapat benar-benar berakhir. hen
























