DENPASAR – Pascadisetujuinya surat permohonan kepada Menteri Perhubungan, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana pada SE tersebut, Provinsi Bali membatasi pelaku perlajanan memasuki wilayah Bali.
“Pembatasan dikecualiakan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta atas dasar kepentingan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting,” ujarnya, Jumat (22/5/2020).
Pengecualian juga diberlakukan bagi perjalanan pasien karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan bagi perjalanan orang karena anggota keluarga inti, baik itu orangtua, suami/istri, anak, dan saudara kandung yang dalam keadaan sakit keras atau meninggal dunia. “Pengecualian juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut Koster menambahkan, untuk pengelola dan pemangku kepentingan bandara pemberangkatan dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat, yakni hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalan dengan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah daerah atau laboratorium lain yang rujuk oleh gugus tugas. Dan surat keterangan negatif tersebut memiliki masa berlaku selama lamanya tujuh hari yang dihitung saat ketibaan pintu masuk wilayah Bali.
Sementara untuk pintu masuk melalui pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut yang masuk perairan Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalan orang secara ketat, yakni hanya menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif rapid tes (tes cepat) yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk gugus tugas. Di mana surat keterangan hasil tersebut berlaku selama tujuh hari.
Untuk pimpinan manajemen yang memiliki slot penerbangan menuju Bali, menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap calon penumpang harus memiliki surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR saat membeli tiket, dan telah mengisi form yang diakses melalui https://cekdiri.baliprov.go.id, yang selanjutnya menunjukkan QRcode kepada petugas verifikasi. Sedangkan untuk pelabuhan penyeberangan, calon penumpang menunjukkan hasil uji rapid saat membeli tiket, dan juga mengisi form tersebut.
‘’Kepada pelaku perjalaan yang melakukan perjalanan melalui penyebrangan dan pelabuhan laut agar melakukan karantina mandiri sejak ketibaannya di wilayah desa adat atau tempat lain yang dituju selama sisa waktu masa berlaku hasil rapid tes sebelumnya, dan berkewajiban melakukan rapid tes berikutnya,’’ jelasnya.
Pihaknya pun memohon kepada desa adat melalui paiketan pecalang agar melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang untuk pencegahan penyebaran Covid-19 serta mengkoordinasikannya dengan pihak posko gotong-royong desa. “Kepada bupati/walikota se-Bali agar memfasilitasi dan menginformasikan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19,” pungkasnya. alt