POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengusulkan penambahan penyertaan modal daerah Pemprov Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, dalam rapat paripurna di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026). Sidang yang membahas Raperda Penyertaan Modal Daerah ke BPD Bali tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Bali terkait penguatan struktur perbankan daerah.
Menurut Koster saat menyampaikan sambutannya, langkah strategis ini diklaim sebagai komitmen menjaga keberlanjutan perekonomian daerah. Pula memperkokoh posisi bank daerah sebagai mitra strategis pembangunan. Penambahan modal dinilai mendesak seiring dinamisnya konsolidasi industri perbankan nasional, yang kini berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Hal ini dilakukan agar bank pelat merah milik rakyat Bali tetap kompetitif dan mampu menjaga kepercayaan dunia usaha.
“Sejauh ini, kinerja BPD Bali menunjukkan potret keuangan sehat dengan profitabilitas baik dan likuiditas memadai,” jelasnya.
Suntikan modal baru, sambungnya, diharap mampu memperluas jangkauan pembiayaan ke sektor produktif, terutama pemberdayaan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Selain itu, transformasi digital layanan keuangan pemerintah daerah ditargetkan semakin efisien, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hasil kajian investasi, kata Koster, Pemprov Bali memandang perlu menyetor modal dengan nilai keseluruhan mencapai Rp445 miliar. Skema penyertaan modal ini dirancang melalui kombinasi dana segar dan pemindahtanganan aset daerah. Rinciannya terdiri atas penyertaan modal tunai sebesar Rp300 miliar serta inbreng aset tanah yang nilainya ditaksir mencapai Rp145 miliar. “Aset tanah tersebut dipastikan telah dinilai secara independen, dan memenuhi ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah,” terangnya.
Skema ini, sambungnya, sengaja dibuat untuk memperkuat struktur permodalan, sekaligus mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI 2. Langkah ini dipandang vital guna menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko, di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan daerah.
Lebih jauh disampaikan, Pemprov Bali berkomitmen melaksanakan penyertaan modal tersebut secara hati-hati dan bertanggung jawab, dengan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pemprov berharap dukungan legislatif agar draf regulasi ini segera dibahas dan disempurnakan bersama. Koster juga menekankan pentingnya sumbang saran dan masukan dari anggota DPRD untuk menyempurnakan Raperda tersebut.
Berdasarkan data dari bpdbali.co.id, per 31 Desember 2025, komposisi pemegang saham BPD Bali masih didominasi Pemkab Badung dengan setoran modal mencapai Rp1,25 triliun atau setara 43,42%. Pemprov Bali menyusul di posisi kedua dengan kepemilikan saham sebesar 29,16% atau senilai Rp839,9 miliar, disusul Kota Denpasar sebesar 12,15% dengan nilai Rp350 miliar. Pemegang saham lainnya terdiri atas Kabupaten Gianyar sebesar 6,94% (Rp200 miliar), Buleleng 2,78% (Rp80 miliar), serta Karangasem 1,62% (Rp46,5 miliar). Sementara itu, kontribusi modal dari Kabupaten Jembrana tercatat sebesar 1,29% (Rp37 miliar), Klungkung 1,09% (Rp31,4 miliar), Tabanan 1,08% (Rp31 miliar), dan Bangli sebesar 0,47% (Rp13,5 miliar). Jadi, total modal yang disahamkan saat ini menyentuh angka Rp2,88 triliun. hen
























