POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Nada suara Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, datar saat ditanya mengenai potensi hasil Pilgub Bali 2024 akan masuk daftar “pasien” Mahkamah Konstitusi (MK) untuk digugat, Minggu (8/12/2024). Alih-alih menjawab kesiapan diri dan lembaga, dia memilih menjawab kalem, “Kami sudah lakukan yang terbaik. Silakan tanya paslonnya. Itu hak mereka”.
Respons kalem Lidartawan usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Bali 2024 itu, kemungkinan juga dipengaruhi karena jauhnya disparitas perolehan suara kubu Koster-Giri dengan Mulia-PAS, yang mencapai 22,92%. Syarat mengajukan gugatan ke MK itu tertuang di pasal 157 UU Nomor 10/2016. Dalam pasal itu disebutkan peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan kepada MK, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Di pasal 158 ayat 1 (huruf b) dijelaskan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi.
Mengenai antisipasi golput dalam kontestasi pemilu selanjutnya, Lidartawan menilai jika melihat angka partisipasi pemilih pada Pilgub 2018 dan 2024 yang sama-sama 71,9% sesuai hasil pleno, maka orangnya itu-itu saja yang memilih. Mungkin ada penambahan pemilih, tapi ada juga yang meninggal dunia. Untuk menekan angka golput, dia menilai ada dua jalan.
Pertama, pendaftaran pemilih menggunakan basis de facto atau sesuai kenyataan apakah mereka benar tinggal atau tidak di alamat KTP. Jangan lagi memakai asas de jure, yang artinya mereka didaftarkan sebagai pemilih sesuai alamat KTP, entah mereka masih tinggal di alamat itu atau tidak.
“Kedua, kalau mau semua memilih, gunakan pos. Seluruh masyarakat Bali yang ada di luar atau sedang di kapal pesiar, kita data dan berikan pos,” jawabnya.
Karena melihat golput lebih kepada masalah teknis pendaftaran pemilih, Lidartawan menepis anggapan golput dipicu karena apatisme konstituen. “Tidak ada itu. Mereka punya hak tidak memakai hak pilihnya kok,” sahutnya.
Soal isu distribusi C-Pemberitahuan akan dijadikan masalah, Lidartawan kembali ogah menanggapi serius. “Tanya yang buat isu, saya kan tinggal jawab,” ucapnya santai.
Yang pasti, sambungnya, media sudah menyaksikan semua yang dilakukan KPU, termasuk pendataan pemilih dan distribusi C-Pemberitahuan. “Kami dimarah-marah, jangan dititip C-Pemberitahuan ke orang lain. Yang paling banyak (tidak terdistribusi) karena tidak mau dititip ke orang lain,” tegasnya.
Terkait SK perolehan suara yang ditetapkan KPU, dia menyebut menunggu 3×24 jam mulai Senin. Jika tidak ada gugatan di MK dan bukti register perkara konstitusi dikeluarkan, maka sejak itu KPU akan melakukan proses penetapan calon terpilih dengan merilis SK.
“SK itu dipakai mengurus pelantikan. Untuk Gubernur rencananya tanggal 7 Februari 2025, sedangkan di kabupaten/kota tanggal 10 Februari 2025,” pungkasnya. hen