KTP Purnawirawan Polri Belum Diperbarui Bisa Hambat Hak Pilih

KETUT Ariyani (kiri) saat berdialog dengan Sekretaris PP Polri Bali, I Wayan Lotra Hariyasa, belum lama berselang. Foto: ist
KETUT Ariyani (kiri) saat berdialog dengan Sekretaris PP Polri Bali, I Wayan Lotra Hariyasa, belum lama berselang. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Persoalan administratif berupa belum diperbaruinya status kependudukan pensiunan anggota Polri setelah purnatugas, berisiko menyebabkan hilangnya hak politik mereka dalam pemilu. Meski tampak sederhana, kendala ini luput dari perhatian di tengah pembahasan besar mengenai kualitas demokrasi dan akurasi data pemilih. Isu tersebut mengemuka dalam audiensi Bawaslu Bali dengan Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Bali, belum lama ini.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menjelaskan, masih ditemukan pensiunan Polri yang secara faktual memasuki masa pensiun, tapi dalam dokumen kependudukan masih tercatat sebagai anggota Polri aktif. Dalam sistem pemilu Indonesia, anggota TNI dan Polri aktif tidak memiliki hak memilih maupun dipilih. Data kependudukan menjadi faktor yang menentukan apakah seseorang diakui sebagai pemilih atau justru tetap dianggap tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak politiknya.

Read More

“Jika statusnya masih aktif, mereka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, juga tidak memiliki hak dipilih. Jangan sampai hak yang seharusnya dimiliki warga negara justru tidak dapat digunakan pada Pemilu 2029,” ujarnya.

Menurutnya, masalah daftar pemilih tidak selalu lahir dari kesalahan saat tahapan pemilu berlangsung. Dapat juga berakar dari persoalan administrasi yang tidak diselesaikan jauh hari sebelumnya. Dalam konteks itu, pemutakhiran data kependudukan menjadi pekerjaan mendasar yang kerap dianggap sepele, padahal berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi.

Bawaslu Bali, sambungnya, memandang persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan bagian dari kerentanan tata kelola data pemilih. “Jika tidak ditangani sejak dini, ketidaksesuaian status kependudukan berpotensi menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam pemilu.” tegasnya.

Merespons hal tersebut, Sekretaris PP Polri Bali, I Wayan Lotra Hariyasa, menyatakan akan menindaklanjuti masukan Bawaslu dengan menyampaikan informasi tersebut kepada para anggota purnawirawan. “Ke depan kami akan melaksanakan Musda, dan informasi ini bisa diteruskan kepada anggota agar para pensiunan segera mendatangi Dukcapil setempat untuk mengubah status pada KTP,” kata Lotra menjanjikan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.