BANGLI – Setelah memeriksa empat korban aksi colek paha, I Wayan Suweca (30) ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bangli, AKP Andro Yuan Elim, Senin (9/8/2021) mengungkapkan, salah satu korban merupakan anak di bawah umur. “Hari ini (kemarin) Suweca kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung disel. Ada empat korban beserta saksi yang diperiksa berinisial Ni Luh Putu S , Ni Kdk SA, IGA dan Ni Wayan DW,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan para korban, terangnya, tersangka tiba-tiba memepet mereka saat mengendarai kendaraan bermotor dan memegang paha. Setelah diteriaki, tersangka langsung kabur. Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor dan jaket yang dipakai tersangka saat berbuat cabul di jalanan tersebut.
Motif tersangka, ungkapnya, hanya untuk memenuhi hasratnya. Sebab, setelah berhasil memegang paha wanita, tersangka mengaku merasa sangat senang dan puas. Terlepas apa motifnya, perbuatan iseng itu menggiring tersangka mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 289 KUHP.
Sebelumnya aksi colek paha pengendara sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Susut. Terduga pelaku adalah I Wayan Sueca asal Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Bangli yang beraksi sebanyak 13 kali dalam dua bulan terakhir. Aksi tersebut terjadi di wilayah Simpang Tiga Demulih hingga Desa Tiga, Kecamatan Susut. Ada 3 korban yang melapor ke Polsek Susut.
Pelaku diringkus dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Bangli untuk ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bangli. Pria yang menikah dua kali ini mengakui sasaran tidak hanya perempuan yang pakai rok, tapi juga celana panjang. gia























