Penempatan Sekolah Jauh dari Rumah, Ratusan Orang Tua Calon Murid SD Geruduk Disdikpora Denpasar, 93 KK Luar Bali Tak Lolos

ORANG tua calon murid SD mendatangi Kantor Disdikpora Kota Denpasar, Senin (29/6/2026). Mereka memprotes hasil SPMB karena anak mereka ditempatkan di sekolah negeri yang dinilai terlalu jauh dari tempat tinggal. Foto: ist
ORANG tua calon murid SD mendatangi Kantor Disdikpora Kota Denpasar, Senin (29/6/2026). Mereka memprotes hasil SPMB karena anak mereka ditempatkan di sekolah negeri yang dinilai terlalu jauh dari tempat tinggal. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kota Denpasar, diumumkan pada Senin (29/6/2026) secara luring di sekolah tujuan atau secara daring melalui alamat web: https://spmbsd.disdikporadps.id. Dari hasil perankingan dan pemetaan sebanyak 93 pendaftar dipastikan tidak mendapatkan kursi di SD Negeri di Denpasar.

Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, mengatakan, total 9.248 siswa yang diterima dalam SPMB ini sesuai dengan kuota SPMB SD. Sedangkan jumlah pendaftar sebanyak 9.341 dari 166 SD negeri. ‘’Dari jumlah yang diterima, 5.032 orang merupakan KK Denpasar. Sedangkan sisanya 4.216 orang memiliki KK luar Denpasar,’’ katanya.

Read More

Ia menambahkan, sebanyak 721 siswa ditempatkan oleh sistem berdasarkan sisa kuota sekolah dan jarak terdekat alamat siswa ke sekolah. Mereka ditempatkan oleh sistem karena tidak lolos di tiga sekolah pilihan saat mendaftar.

Adapun rincian mereka yang ditetapkan sistem yakni 5 orang KK Denpasar, 194 orang KK luar Denpasar Provinsi Bali, serta 522 orang KK luar Provinsi Bali.

Sementara itu, ratusan orang tua calon murid SD mendatangi Kantor Disdikpora Kota Denpasar, Senin (29/6/2026). Mereka memprotes hasil SPMB karena anak mereka ditempatkan di sekolah negeri yang dinilai terlalu jauh dari tempat tinggal.

Mayoritas orang tua yang menyampaikan keberatan merupakan pemegang Kartu Keluarga (KK) luar Kota Denpasar. Meski berdomisili di Denpasar, mereka tidak diterima di tiga sekolah yang dipilih saat pendaftaran dan justru ditempatkan di sekolah lain yang masih memiliki kuota.

Suriawan menegaskan proses SPMB telah berjalan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Kota Denpasar. Ia menekankan bahwa, proses penerimaan murid baru saat ini sudah sepenuhnya berbasis sistem. Semua proses dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi berdasarkan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, 166 SD Negeri di Denpasar menampung 9.248 murid baru yang tersebar pada 289 rombel. Di Denpasar Timur diterima sebanyak 1.664 murid baru yang tersebar pada 52 rombel, Denpasar Selatan diterima sebanyak 2.464 murid baru yang tersebar pada 77 rombel, Denpasar Barat diterima sebanyak 2.592 murid yang tersebar pada 81 rombel, dan Denpasar Utara diterima 2.528 murid baru yang tersebar pada 79 rombel. Tiap rombel hanya menerima 32 murid baru.

Dia menjelaskan, sistem secara otomatis menempatkan calon siswa berdasarkan domisili, prioritas wilayah, serta ketersediaan kuota di masing-masing sekolah.  Prioritas pertama diberikan kepada pemegang KK Denpasar yang berada di banjar pendukung sekolah. Selanjutnya prioritas diberikan kepada warga dalam satu desa dengan sekolah, kemudian seluruh pemegang KK Denpasar berdasarkan usia.

Apabila kuota masih tersedia, seleksi dilanjutkan untuk pemegang KK Provinsi Bali, dan terakhir bagi pemegang KK luar Provinsi Bali. Suriawan mengatakan, apabila seluruh pilihan sekolah yang didaftarkan telah memenuhi kuota, sistem akan mengalihkan calon siswa ke sekolah negeri terdekat yang masih memiliki daya tampung.

Disdikpora memastikan penempatan tersebut merupakan hasil seleksi sistem sesuai ketentuan SPMB dan tidak dilakukan secara manual. “Kalau sekolah pilihannya sudah penuh, sistem akan menempatkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki kuota, sehingga seluruh calon siswa tetap memperoleh sekolah negeri,” jelasnya.

Ia kembali memastikan dalam SPMB tahun ini tidak ada penambahan calon murid baru di luar yang telah ditetapkan. Mengingat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah dikunci lebih awal sehingga tidak akan ada relaksasi lagi penambahan jumlah daya tampung murid apabila jumlah murid yang diterima melebihi daya tampung yang sudah ditetapkan dalam Juknis SPMB.

Suriawan meminta sekolah swasta berperan aktif dalam menampung calon murid yang tidak lolos seleksi masuk sekolah negeri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan akses pendidikan pada tahun ajaran 2026/2027.

Sementara bagi calon murid yang sudah dinyatakan lulus diminta melakukan daftar ulang sesuai jadwal. Daftar ulang disediakan waktu empat hari mulai Selasa-Jumat, 30 Juni – 3 Juli 2026 pukul 09.00-13.00 Wita. Syarat daftar ulang menyerahkan surat pernyataan daftar ulang kepada sekolah yang menerima secara luring. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.